Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantaeng terus mengintensifkan upaya pencegahan pelanggaran hukum di tingkat dasar melalui program unggulan “Jaga Desa” pada Rabu (22/4/2026).
Kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum ini digelar di Aula Kantor Desa Pa’bentengang, Kecamatan Eremerasa, menyasar aparatur desa dan masyarakat setempat untuk membangun kesadaran hukum yang komprehensif.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat strategis daerah, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bantaeng, Plt. Camat Eremerasa, Kepala Desa Pa’bentengang, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pa’bentengang, seluruh perangkat desa, serta perwakilan masyarakat.
Kehadiran para pemangku kepentingan ini menandakan tingginya antusiasme dan urgensi materi yang disampaikan dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.
Paparan Komprehensif Tugas Kejaksaan
Sebagai narasumber utama, Kepala Seksi Intelijen (KaSi Intel) Kejaksaan Negeri Bantaeng, Akhmad Putra Dwi, S.H menyampaikan pemaparan yang mendalam mengenai tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Jaksa Akhmad Putra Dwi menjelaskan peran ganda kejaksaan, tidak hanya sebagai dominus litis dalam penegakan hukum pidana, tetapi juga sebagai pengacara negara dan pengampu kepentingan publik dalam ranah hukum perdata.
“Kejaksaan hadir bukan hanya untuk menindak, namun lebih dari itu untuk mencegah. Melalui program Jaga Desa, kami ingin memastikan bahwa masyarakat dan aparatur desa memahami batas-batas hukum agar tidak terjerat masalah di kemudian hari,” ujar Akhmad Putra Dwi di hadapan peserta.
Fokus pada Isu Warisan dan Pengelolaan Dana Desa
Dalam sesi materi, narasumber membedah dua isu krusial yang sering menjadi sumber konflik di masyarakat.
Pertama, terkait hukum perdata yang mencakup persoalan warisan, wasiat, dan hibah. Penjelasan diberikan mengenai prosedur legalitas dokumen agar sengketa keluarga dapat dihindari sejak dini.
Kedua, dan yang menjadi sorotan utama, adalah potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Desa.
Akhmad Putra Dwi membeberkan berbagai modus penyimpangan yang kerap terjadi, mulai dari manipulasi laporan keuangan hingga pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai prosedur.
“Pengelolaan dana desa harus transparan dan akuntabel. Setiap rupiah uang rakyat pertanggungjawabannya ada di dunia dan akhirat. Kami memberikan panduan langkah-langkah preventif agar aparatur desa dapat mengelola anggaran sesuai regulasi, sehingga terhindar dari jeratan hukum korupsi,” tegasnya.
KaSi Intel itu menekankan bahwa pencegahan adalah kunci. Dengan pemahaman hukum yang baik, aparatur desa diharapkan mampu membuat keputusan yang tepat dan berani menolak segala bentuk praktik curang.
Sinergi Membangun Desa Berintegritas
Kepala Desa Pa’bentengang menyambut positif kegiatan ini. Menurutnya, penyuluhan hukum seperti ini sangat dibutuhkan untuk membekali perangkat desa dalam menjalankan tugas sehari-hari, terutama dalam hal administrasi dan pengelolaan keuangan.
“Ilmu yang diberikan hari ini adalah benteng bagi kami. Kami berkomitmen untuk menerapkan prinsip transparansi dalam mengelola desa, demi kepercayaan masyarakat dan kemajuan Pa’bentengang,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan Dinas PMD Kabupaten Bantaeng menilai program “Jaga Desa” yang digagas Kejari Bantaeng sangat sejalan dengan visi pemerintah daerah dalam mewujudkan good governance di tingkat desa.
Sinergi antara penegak hukum dan pemerintah daerah diharapkan dapat menekan angka pelanggaran hukum dan menciptakan iklim desa yang kondusif.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana peserta antusias mengajukan berbagai pertanyaan seputar kasus-kasus nyata yang dihadapi di lapangan.
Melalui forum ini, Kejari Bantaeng berharap dapat menanamkan benih kesadaran hukum yang kuat, menjadikan Desa Pa’bentengang sebagai contoh desa sadar hukum yang mampu mencegah kejahatan sebelum terjadi.
Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng
(Redaksi-1nasional.id).












