Kasus dugaan penipuan dengan modus gadai kendaraan roda empat (mobil) menghebohkan warga Kabupaten Bantaeng.
Seorang penerima gadai menjadi korban setelah kendaraan yang dijaminkan kepadanya ditarik paksa secara sepihak oleh sang penggadai dengan melibatkan sekelompok orang yang diduga preman.
Peristiwa ini bermula ketika seorang warga berinisial IR mendatangi korban di Bantaeng untuk menggadaikan satu unit mobil.
Guna meyakinkan korban, IR membawa dokumen kepemilikan yang lengkap dan sah.
“Yang datang menggadaikan mobil mengaku sebagai pemilik (IR) dan meyakinkan kami bahwa mobil tersebut adalah miliknya. Kami berani menerima mobil tersebut karena ada bukti BPKB dan STNK asli. Saat dicek fisik, nomor rangka dan nomor mesin juga sama persis dengan yang tertera di dokumen. Nilai gadainya sebesar Rp140 juta,” ungkap korban (penerima gadai).
Kronologi Penarikan Paksa Kendaraan Milik Penerima Gadai
Niat buruk IR baru terendus satu bulan kemudian. Tanpa adanya penyelesaian hak atau pengembalian uang gadai secara resmi, IR tiba-tiba mendatangi kediaman korban di Kabupaten Bantaeng.
Tidak sendirian, IR datang bersama sejumlah orang yang diduga merupakan preman untuk melakukan eksekusi sepihak.
IR dan kelompoknya mencoba melakukan penarikan secara paksa atau perampasan terhadap unit mobil tersebut.
Namun, pihak penerima gadai berusaha keras mempertahankan kendaraan tersebut karena merasa hak hukumnya jelas dan memegang dokumen asli.
Merasa dirugikan dan terancam oleh tindakan premanisme tersebut, pihak penerima gadai akhirnya mengambil langkah hukum yang tegas. Korban telah resmi melaporkan IR ke Kepolisian Resor (Polres) Bantaeng atas dugaan tindak pidana penipuan.
“Kami mempertahankan unit karena kami memiliki BPKB dan STNK yang sesuai dengan kendaraan. Dengan adanya kejadian ini, kami juga telah melaporkan IR ke Polres Bantaeng dengan dugaan Penipuan,” tegas korban (penerima gadai).
Korban juga mengatakan bahwa
IR yang mengaku sebagai pemilik kendaraan tersebut dilaporkan tidak pernah bisa menunjukkan dokumen BPKB atau STNK lain sebagai pembanding untuk membuktikan apakah dokumen yang dipegang korban saat ini asli atau palsu (aspal).
Kasus ini kini tengah dalam penanganan dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak aparat penegak hukum Polres Bantaeng.
Catatan Narasumber:
Poin-Poin Kunci Sengketa Kendaraan meliputi Aspek Pemeriksaan – Kondisi Lapangan – Fakta:
1. Dokumen yang Dipegang Korban adalah BPKB bersama STNK Lengkap dan Sah
2. Cek Fisik Kendaraan – Nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan BPKB/STNK.
3. Nilai Transaksi Gadai – Rp 140.000.000,-
4. Sikap Terlapor (IR) Tidak pernah menunjukkan dokumen pembanding (Asli/Palsu)
5. Korban Resmi Melapor ke Polres Bantaeng
Bantaeng, 12 Juni 2026.
*(YJ)*












