Beranda / Polres Bantaeng / Kasus Dugaan Pengrusakan Puluhan Pohon Cengkeh di Bantaeng Mandek di Tahap Penyelidikan, Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Naikkan ke Penyidikan

Kasus Dugaan Pengrusakan Puluhan Pohon Cengkeh di Bantaeng Mandek di Tahap Penyelidikan, Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Naikkan ke Penyidikan

Penanganan kasus dugaan pengrusakan puluhan pohon cengkeh milik Sahania di Dusun Bangkeng Buki, Desa Pa’bentengang, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, hingga kini masih bergulir di Polsek Eremerasa.

Meski laporan polisi telah masuk sejak Mei 2026, perkara tersebut disebut masih berada pada tahap penyelidikan.

Korban sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/04/V/2026/Polda Sulsel/Res Bantaeng/Polsek Ermes, tertanggal 13 Mei 2026.
Akibat peristiwa tersebut, kerugian korban diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Kuasa hukum korban, Yudha Jaya, SH, dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng, mendesak penyidik Polsek Eremerasa segera meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Kami mendesak penyidik Polsek Ermes segera meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan. Menurut pandangan kami, berdasarkan perkembangan yang ada, unsur-unsur untuk mendalami perkara lebih lanjut sudah patut dipertimbangkan,” ujar Yudha Jaya melalui pesan WhatsApp, Rabu (29/7/2026).

Yudha menyatakan, seorang terduga pelaku berinisial JM disebut telah memberikan pengakuan di hadapan penyidik terkait dugaan perusakan tersebut.

Menurutnya, pengakuan itu merupakan salah satu petunjuk yang dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan perkara, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Pengakuan tersebut, menurut kami, dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan transparan,” kata Yudha Jaya.

Yudha juga menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang ditempuh kliennya, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan apabila perkara tersebut nantinya dilimpahkan ke pengadilan.

Terkait kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif, Yudha menyebut hal tersebut belum dapat dipastikan. Menurutnya, fokus utama saat ini adalah memastikan adanya kepastian hukum bagi korban.

“Kepastian hukum harus menjadi prioritas agar rasa keadilan bagi korban benar-benar terpenuhi,” tegasnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *