Komitmen penuh terhadap percepatan pembangunan nasional kembali ditunjukkan oleh jajaran penegak hukum di daerah (Kejaksaan Negeri Bantaeng).
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, S.H., C.N., didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Bantaeng, secara resmi memaparkan rencana strategis Program Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahap III Tahun 2026.
Pemaparan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng pada Selasa, 29 Juli 2026 ini menandai dimulainya langkah konkret pengawalan proyek prioritas kerakyatan di Sulawesi Selatan.
Program Prioritas Demi Kesejahteraan Nelayan
Program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) merupakan salah satu inisiatif strategis dan program prioritas langsung dari Presiden Republik Indonesia.
Program ini dirancang dengan misi besar untuk:
– Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan para nelayan.
– Memperkuat fondasi perekonomian masyarakat di kawasan pesisir.
– Menciptakan lapangan kerja baru yang berkelanjutan di tingkat daerah.
Landasan hukum pelaksanaan program ini berpedoman pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelaksanaan Program/Kegiatan Pembangunan 1.000 Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2026, yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Empat Titik Lokasi Pembangunan Tahap III di Bantaeng
Pada tahap ketiga tahun 2026 ini, Kabupaten Bantaeng kembali dipercaya menjadi salah satu wilayah sasaran pembangunan.
Proyek strategis ini akan difokuskan di empat titik wilayah, yaitu:
1. Desa Bonto Jai
2. Desa Pa’jukukang
3. Kelurahan Lamalaka
4. Kelurahan Bonto Lebang
Pengawalan Hukum untuk Hasil yang Berkualitas dan Akuntabel
Guna menjamin keberhasilan proyek tanpa hambatan, Kejaksaan Negeri Bantaeng mengambil peran aktif melalui fungsi pengamanan dan pengawalan pembangunan strategis.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan:
* Aman dan Lancar
Meminimalisir potensi gangguan atau hambatan teknis di lapangan.
* Tertib Administrasi
Memastikan tata kelola anggaran transparan.
* Tepat Waktu
Selesai sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
* Kepatuhan Hukum
Sepenuhnya tunduk dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui langkah proaktif ini, Kejari Bantaeng menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap program pembangunan pemerintah.
Tujuannya satu: mewujudkan pembangunan yang berkualitas, akuntabel, serta memberikan dampak positif dan manfaat nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat pesisir di Kabupaten Bantaeng.
*(Humas Adhyaksa Bantaeng).












