Beranda / Kejaksaan Negeri Bantaeng / Kejaksaan Negeri Bantaeng Ikuti FGD Nasional Bahas Penanganan Tindak Pidana Adat dan Penerapan Pidana Tambahan Berdasarkan UU KUHP Baru

Kejaksaan Negeri Bantaeng Ikuti FGD Nasional Bahas Penanganan Tindak Pidana Adat dan Penerapan Pidana Tambahan Berdasarkan UU KUHP Baru

1nasional.idKepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, S.H., C.N., bersama jajaran mengikuti Focus Group Discussion (FGD) secara daring mengenai Penanganan Tindak Pidana Adat dan Penerapan Pidana Tambahan Berupa Pemenuhan Kewajiban Adat, Selasa (4/8/2026).

Kegiatan strategis ini diselenggarakan sebagai langkah proaktif dalam menindaklanjuti pembaruan kedudukan hukum adat (living law) pascaberlakunya regulasi baru di tingkat nasional.
Sinergi Bersama Pemda dan Pemangku Adat Setempat

Di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, jalannya FGD daring tersebut diikuti secara khidmat oleh jajaran Kejari Bantaeng dengan menggandeng lintas instansi terkait.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantaeng serta para pemangku adat.

Kehadiran para pemangku adat ini dinilai sangat krusial mengingat kedudukan mereka sebagai stakeholder utama yang memahami dinamika dan nilai-nilai hukum yang hidup serta berkembang di tengah masyarakat lokal.

Tindak Lanjut Regulasi Baru Hukum Pidana Nasional

Pelaksanaan FGD ini didasarkan pada kerangka hukum terbaru yang memperkuat eksistensi hukum adat dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, di antaranya:
– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
– Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law).

Melalui diskusi mendalam dalam FGD ini, para peserta memperoleh pemahaman yang jauh lebih komprehensif terkait tata cara penanganan perkara tindak pidana adat.

Selain itu, dibahas pula mekanisme penerapan pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Bantaeng berharap melalui kegiatan ini, sinergi antara pihak penegak hukum, Pemerintah Daerah, dan lembaga adat dapat semakin kuat.

Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam mewujudkan penegakan hukum yang tidak hanya memberikan kepastian dan rasa keadilan, tetapi juga tetap menghormati serta menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat Kabupaten Bantaeng.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *