Beranda / Kejaksaan Negeri Bantaeng / Kejaksaan Negeri Bantaeng Gelar Program ‘Jaga Desa’ di Bonto Jai, KaSi Intel Sosialisasikan Pasal Baru Kepada Masyarakat

Kejaksaan Negeri Bantaeng Gelar Program ‘Jaga Desa’ di Bonto Jai, KaSi Intel Sosialisasikan Pasal Baru Kepada Masyarakat

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng terus berkomitmen meningkatkan kesadaran hukum masyarakat hingga ke tingkat penegakan terkecil.

Hal ini dibuktikan melalui pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum dalam program unggulan Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang digelar di Desa Bonto Jai, Kabupaten Bantaeng, Selasa (9/6/2026).

Kegiatan strategis ini menghadirkan Kepala Seksi (KaSi) Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi, S.H., M.H., sebagai narasumber utama.

Dalam paparannya, ia mengusung tema krusial yang tengah menjadi perhatian publik, yakni “Pemberlakuan Pasal Baru: Dasar Hukum, Implementasi, dan Dampaknya terhadap Masyarakat”.

Melalui sosialisasi ini, Kejari Bantaeng berupaya keras mengikis ketidaktahuan hukum di masyarakat, terutama terkait regulasi atau pasal-pasal baru yang mulai diberlakukan.

“Kami ingin masyarakat tidak hanya sekadar tahu, tetapi benar-benar memahami dasar hukum, cara implementasinya di lapangan, serta apa saja dampak langsung yang akan mereka rasakan,” ujar Akhmad Putra Dwi dalam materinya.

Diharapkan, dengan adanya pemahaman yang utuh mengenai perkembangan hukum positif yang berlaku, warga Desa Bonto Jai dapat lebih mengenali hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara.

Langkah preventif (pencegahan) ini dinilai efektif untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mewujudkan tatanan kehidupan yang tertib, aman, kondusif, dan taat hukum.

Program Jaga Desa sendiri merupakan bagian dari agenda nasional Kejaksaan RI untuk mendekatkan institusi adhyaksa dengan masyarakat pedesaan, sekaligus mengawal tata kelola desa agar tetap berjalan di koridor hukum yang benar.

*(Humas Adhyaksa Bantaeng).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *