Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng terus berkomitmen mendampingi masyarakat dan aparatur desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Langkah ini diwujudkan lewat kegiatan Penyuluhan Hukum yang digelar di Desa Pa’Bumbungang, Kabupaten Bantaeng, pada Rabu (10/6/2026).
Kegiatan yang bertujuan memberikan edukasi langsung kepada masyarakat ini menghadirkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi, S.H., M.H., sebagai narasumber utama.
Dalam penyuluhan kali ini, Kejari Bantaeng mengangkat tema yang sangat krusial dan relevan dengan dinamika hukum saat ini, yaitu “Pemberlakuan Pasal Baru: Dasar Hukum, Implementasi, dan Dampaknya terhadap Masyarakat”.
Melalui program ini, Kejari Bantaeng berupaya keras meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat, khususnya terkait perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru yang sedang berlaku.
Kasi Intel Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi, dalam pemaparannya menekankan pentingnya masyarakat mengenali hukum agar terhindar dari hukuman.
“Dengan memahami hak dan kewajiban secara baik, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan taat hukum,” ujarnya.
Program Jaga Desa ini diharapkan tidak hanya menjadi sarana transfer ilmu, tetapi juga menjadi wadah dialog interaktif antara penegak hukum dan warga demi meminimalisir pelanggaran hukum di tingkat desa.
*(Humas Adhyaksa Bantaeng).












