Beranda / Kejaksaan Negeri Bantaeng / Kejaksaan Negeri Bantaeng Kembalikan Barang Bukti Motor CRF dan Dokumen Kasus Narkotika kepada Pemiliknya

Kejaksaan Negeri Bantaeng Kembalikan Barang Bukti Motor CRF dan Dokumen Kasus Narkotika kepada Pemiliknya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti resmi mengembalikan sejumlah barang bukti terkait perkara tindak pidana umum pada Rabu (10/6/2026).

Proses pengembalian ini berlangsung tertib di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Barang bukti yang dikembalikan tersebut berasal dari perkara atas nama terpidana A Bin S.

Terpidana terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Rincian Barang Bukti yang Dikembalikan

Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada pemilik atau pihak yang berhak. Adapun rincian barang bukti yang diserahkan meliputi:
* 1 unit sepeda motor merk Honda CRF berwarna hitam.
* 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
* 1 buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Wujud Pelayanan Prima dan Transparansi

Pengembalian barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Bantaeng dalam memberikan pelayanan prima, cepat, dan tanpa dipungut biaya (gratis) kepada masyarakat, sekaligus menuntaskan eksekusi perkara secara tuntas dan transparan.

*(Humas Adhyaksa Bantaeng).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *