Beranda / Kejaksaan Negeri Bantaeng / Perkuat Tata Kelola Perbankan, Kejari Bantaeng dan BSI Resmi Jalin Kerja Sama Hukum

Perkuat Tata Kelola Perbankan, Kejari Bantaeng dan BSI Resmi Jalin Kerja Sama Hukum

Langkah strategis guna memperkuat tata kelola perusahaan yang bersih dan akuntabel kembali dideklarasikan di Kabupaten Bantaeng.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng resmi menjalin sinergi formal dengan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Bantaeng dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).

Prosesi sakral Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini berlangsung khidmat pada Kamis, 4 Juni 2026, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, S.H., C.N., dengan didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan TUN, Puji Astuty, S.H., serta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bantaeng.

Pihak PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Bantaeng juga turut hadir bersama jajaran manajemen tertingginya untuk menyepakati komitmen bersama ini.

Wujud Sinergi demi Tata Kelola yang Akuntabel

Kerja sama ini bukan sekadar seremonial belaka, melainkan sebuah wujud nyata sinergi antar-instansi.

Kolaborasi ini dirancang untuk memberikan payung hukum yang kuat bagi BSI Branch Office Bantaeng melalui berbagai instrumen hukum yang dimiliki oleh Kejaksaan, seperti:
* Bantuan Hukum: Pendampingan dalam menghadapi sengketa hukum.
* Pertimbangan Hukum: Pemberian pendapat hukum (legal opinion) guna meminimalisir risiko pengambilan keputusan.
* Tindakan Hukum Lainnya: Upaya penyelamatan atau pemulihan aset negara/perusahaan.

Langkah preventif dan represif ini diambil demi mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), transparan, akuntabel, serta sepenuhnya selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Melalui kerja sama ini, diharapkan terjalin koordinasi yang semakin kuat dan solid antara Kejari dan BSI, khususnya dalam upaya pencegahan serta penyelesaian berbagai potensi permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.”

Dengan adanya payung hukum yang baru diresmikan ini, kedua belah pihak optimistis dapat mengawal pertumbuhan ekonomi berbasis syariah di Bantaeng secara lebih aman, sehat, dan bebas dari benturan regulasi.

*(Humas Adhyaksa Bantaeng).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *