Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantaeng terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Pada Rabu (22/4/2026), Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bantaeng telah melaksanakan pengembalian barang bukti kepada pemilik sah yang sebelumnya menjadi objek perkara tindak pidana pencurian.

Kegiatan pengembalian ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Barang bukti tersebut merupakan aset yang diamankan dari kasus pencurian yang melibatkan terpidana M bin S dan terpidana II A bin S.
Keduanya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng karena melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Adapun rincian barang bukti yang diserahkan kembali kepada pemiliknya antara lain:
– 1 gulung kabel tembaga yang dibungkus dalam karung berwarna putih dengan total berat 28 kilogram.
– 1 gulung kulit kabel berwarna hitam.
– 1 buah flashdisk merek ZKT ECO berwarna merah hitam.
Prosesi penyerahan dilakukan secara langsung oleh petugas Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bantaeng setelah melalui prosedur verifikasi dan administrasi yang ketat untuk memastikan barang tersebut benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bantaeng melalui stafnya menyatakan bahwa pengembalian barang bukti ini merupakan bagian integral dari tugas Kejaksaan untuk memulihkan keadaan sebagaimana mestinya (restitutio in integrum).
“Setelah proses peradilan selesai dan barang bukti tidak lagi diperlukan untuk keperluan penyidikan atau penuntutan lanjutan, maka kewajiban kami adalah mengembalikannya segera kepada korban atau pemilik sah,” ujarnya.
Penerimaan barang bukti disambut baik oleh pemiliknya yang mengucapkan terima kasih atas kerja cepat dan profesionalitas jajaran Kejari Bantaeng dalam mengamankan dan mengembalikan aset miliknya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dalam menangani perkara pidana, khususnya yang berkaitan dengan kerugian materiil masyarakat.
Kejaksaan Negeri Bantaeng mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan pencurian dan segera melaporkan kejadian kepada pihak berwajib apabila menjadi korban, sehingga proses penyidikan dan pengembalian harta benda dapat segera dilakukan.
Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng
(Redaksi-1nasional.id)












