Beranda / Opini / “Pendidikan Berkeadilan Bukan Belas Kasihan, Tapi Amanat Konstitusi!”, Law Analysis Tantang Negara Penuhi Janji Kemerdekaan

“Pendidikan Berkeadilan Bukan Belas Kasihan, Tapi Amanat Konstitusi!”, Law Analysis Tantang Negara Penuhi Janji Kemerdekaan

Oleh: M. Ishadul Islami Akbar, S.H.
Direktur Law Analysis

Di tengah gegap gempita peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 yang mengusung tema “Menguatkan Partisipasi Semesta”, sebuah suara lantang hadir dari Makassar.

M. Ishadul Islami Akbar, S.H., Direktur Law Analysis, menyerukan refleksi mendalam dengan mengusung tema sendiri: “Pendidikan Berkeadilan: Fondasi Negara Hukum yang Berperadaban”.

Bagi Ishadul, Hardiknas bukan sekadar momentum seremonial atau ajang pamer proyek infrastruktur sekolah. Ini adalah saat untuk menagih janji konstitusi yang tertuang dalam Pasal 31 UUD 1945: mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Pendidikan bukan urusan kurikulum semata. Ia adalah fondasi keadilan sosial dan syarat mutlak bagi tegaknya negara hukum yang berperadaban,” tegas Ishadul dalam pernyataannya, Jumat (1/5/2026).

Musuh Baru Pendidikan: Ketimpangan, Komersialisasi, dan Absennya Negara

Ishadul mengingatkan bahwa tanggal 2 Mei dipilih sebagai Hardiknas untuk menghormati kelahiran Ki Hadjar Dewantara, sang Bapak Pendidikan Nasional. Bagi Ki Hadjar, pendidikan adalah “tuntunan”, bukan “tontonan”.
Sekolah bukanlah pabrik ijazah, melainkan kawah candradimuka untuk memerdekakan manusia.

Namun, semangat itu kini terancam oleh musuh baru yang lebih rumit dari penjajahan kolonial: ketimpangan akses, komersialisasi pendidikan, dan abainya negara.

“Sejarah mencatat, pendidikan selalu jadi alat perlawanan terhadap kebodohan dan penjajahan. Hari ini, musuhnya berganti. Tapi semangatnya harus sama: pendidikan untuk memerdekakan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pendidikan berkeadilan berarti negara wajib hadir tanpa diskriminasi.
Akses dan mutu pendidikan harus dijamin setara, dari pusat kota hingga pelosok daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Menurutnya, ini bukan soal belas kasihan, melainkan amanat konstitusi yang mengikat.

Guru: Panutan, Bukan Buruh Intelektual

Salah satu sorotan paling krusial dari pernyataan Ishadul adalah posisi guru. Ia menolak memandang guru hanya sebagai tenaga pengajar teknis. Baginya, guru adalah panutan, pembentuk karakter, dan penjaga moral publik.

“Tanpa guru yang dimuliakan dengan kesejahteraan dan perlindungan hukum yang layak—maka hukum dan nilai-nilai luhur hanya akan menjadi teks mati di ruang kelas,” tegasnya.

Ia menyoroti jurang lebar antara law in books (hukum di atas kertas) dan law in action (hukum dalam praktik).
Regulasi tentang pendidikan memang progresif, tapi realitas lapangan masih timpang: guru-guru berkumpul di kota besar, sementara sarana dan prasarana di daerah terpencil nyaris tak tersentuh.

Hukum Harus Jadi Alat Rekayasa Sosial

Ishadul menegaskan bahwa hukum tidak boleh statis. Ia harus menjadi alat rekayasa sosial untuk mewujudkan keadilan.
Oleh karena itu, pendidikan berkeadilan menuntut:
– Keberpihakan anggaran yang proporsional untuk daerah tertinggal.
– Distribusi guru yang adil dan merata.
– Perlindungan hukum bagi siswa dari segala bentuk diskriminasi dalam sistem pendidikan.

Ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab ini bukan hanya milik negara. Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk berpartisipasi dan mengawasi jalannya sistem pendidikan nasional.

Seruan Penutup: Waktunya Bertindak, Bukan Sekadar Merayakan

Menutup pernyataannya, Ishadul menyampaikan seruan tegas kepada pemerintah. Hardiknas 2026 harus menjadi momentum untuk meneguhkan kembali janji kemerdekaan: mencerdaskan kehidupan bangsa.

Law Analysis, melalui dirinya, mendorong negara untuk segera:
1. Memastikan pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara atas pendidikan bermutu.
2. Mempercepat implementasi Wajib Belajar 13 Tahun secara menyeluruh.
3. Memperkuat kedudukan guru sebagai panutan dalam membangun peradaban hukum.

“Pendidikan berkeadilan bukan pilihan kebijakan yang bisa ditawar-tawar. Ini adalah kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi. Tanpa itu, kita hanya merayakan Hardiknas di atas puing-puing ketidakadilan,” tutup M. Ishadul Islami Akbar, S.H.

Pernyataan ini menjadi tamparan keras di tengah euforia perayaan Hardiknas, mengingatkan semua pihak bahwa merdeka dalam belajar hanya mungkin terwujud jika keadilan benar-benar ditegakkan dari Sabang sampai Merauke.

M. Ishadul Islami Akbar, S.H.
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *