Beranda / Kejaksaan Negeri Bantaeng / Kejaksaan Negeri Bantaeng Kembalikan Barang Bukti Kasus Pencurian kepada Pemilik Sah

Kejaksaan Negeri Bantaeng Kembalikan Barang Bukti Kasus Pencurian kepada Pemilik Sah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti perkara tindak pidana pencurian, Senin (11/05/2026).

Langkah ini dilakukan menyusul telah berkekuatannya hukum tetap (inkracht) perkara atas nama terpidana berinisial S Bin A, yang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Proses penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng dan dipimpin langsung oleh petugas Seksi Pemulihan Aset.

Adapun barang bukti yang dikembalikan kepada pemilik yang berhak meliputi barang-barang elektronik dan perlengkapan pribadi, antara lain:
* 1 unit telepon seluler (handphone) merk Realme Note 60 berwarna biru muda beserta nota pembeliannya
* 1 unit telepon seluler merk Nokia berwarna biru
* 1 buah tas punggung berwarna hitam
* 1 buah tas samping berwarna krem

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bantaeng menyatakan bahwa pengembalian ini merupakan wujud pelayanan prima kejaksaan dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak korban kejahatan.

“Pengembalian barang bukti ini dilakukan tanpa dipungut biaya sepeser pun. Kami memastikan barang-barang milik korban kembali dalam kondisi yang sama saat disita untuk kepentingan persidangan,” ujarnya.

Pihak korban yang menerima kembali barang-barangnya menyampaikan apresiasi atas transparansi dan kecepatan proses pelayanan di Kejari Bantaeng.

Kegiatan ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat akan komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara pidana hingga tahap pemulihan hak korban.

*(Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *