Adnan Febryan
Ketua II PMII Cabang Bantaeng
“Saya menyampaikan sikap keprihatinan sekaligus kritik keras terhadap besaran gaji P3K Paruh Waktu di Kabupaten Bantaeng yang beredar di publik”.
“Angka-angka nominal gaji mereka itu bukan hanya memantik pertanyaan, tetapi juga melukai rasa keadilan bagi para pekerja yang setiap hari mengabdikan tenaga dan pikirannya untuk pelayanan masyarakat”.
“Bagaimana mungkin seorang guru dengan latar belakang S1, gaji mereka hanya dihargai Rp250.000 perbulan, tenaga kesehatan Rp700.000 perbulan, tenaga teknis S1 Rp500.000 perbulan, bahkan ada yang hanya Rp300.000 perbulan”.
“Angka-angka nominal gaji mereka ini bukan sekadar kecil, tetapi mencerminkan betapa rendahnya penghargaan terhadap pengabdian mereka”.
“Padahal mereka adalah orang-orang yang berdiri di garis depan pelayanan publik yang mendidik generasi, menjaga kesehatan, menertibkan kota, memadamkan kebakaran, hingga membersihkan jalanan”.
“Jika benar angka tersebut adalah kebijakan yang diberlakukan, maka ini menjadi ironi besar di tengah narasi kesejahteraan yang sering digaungkan. Pengabdian tidak seharusnya dibalas dengan kebijakan yang berpotensi merendahkan martabat pekerja”.
“PMII Cabang Bantaeng memandang bahwa pekerja P3K Paruh Waktu bukan tenaga kelas dua”.
“Mereka adalah bagian dari roda pelayanan publik yang sama pentingnya dengan aparatur lainnya. Karena itu, pemerintah daerah harus menjelaskan secara terbuka dasar kebijakan ini serta segera melakukan evaluasi serius terhadap besaran gaji tersebut”.
“Kami mengingatkan bahwa keadilan sosial adalah amanat konstitusi. Negara melalui pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga negara yang bekerja mendapatkan penghargaan yang layak atas pengabdiannya”.
“Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya kesejahteraan pekerja yang dipertaruhkan, tetapi juga kualitas pelayanan publik itu sendiri. Sebab sulit mengharapkan pelayanan yang maksimal dari kebijakan yang sejak awal tidak berpihak pada kesejahteraan mereka”.
“Bagi PMII, menyuarakan hal ini bukan sekadar kritik, tetapi bagian dari tanggung jawab moral gerakan mahasiswa untuk terus berdiri bersama masyarakat yang suaranya seringkali tidak didengar”.
Rabu, 11 Maret 2026.





