Beranda / Polres Bantaeng / Komplotan Pencuri Emas Lintas TKP Dibongkar, Tim Resmob SatReskrim Polres Bantaeng Ringkus 4 Pelaku dan Seorang Penadah

Komplotan Pencuri Emas Lintas TKP Dibongkar, Tim Resmob SatReskrim Polres Bantaeng Ringkus 4 Pelaku dan Seorang Penadah

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng berhasil membongkar komplotan pelaku pencurian emas yang diduga telah beraksi di sejumlah lokasi di Kabupaten Bantaeng.

Dalam operasi yang digelar pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 02.00 Wita, polisi menangkap empat terduga pelaku beserta seorang penadah hasil kejahatan.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim Resmob Aipda Sabil bersama personel Sat Intelkam Polres Bantaeng.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari dua laporan polisi, yakni LP Nomor LP/155/VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025 dan LP Nomor LP/180/VII/2026 tertanggal 18 Juli 2026.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan empat terduga pelaku masing-masing berinisial AF (20), AH (19), MT (18), dan MF (25).

Polisi juga menangkap seorang penadah berinisial HJ (60), warga Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

“Seluruh terduga pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan mereka di wilayah Kabupaten Bulukumba,” ujar AKP Gunawang Amin.

Dua Kasus Besar Berhasil Diungkap

Kasus pertama terjadi pada 22 Juni 2025 di rumah Nurlelah (50), seorang aparatur sipil negara (ASN), di Kampung Gusung, Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng.

Saat rumah korban dalam keadaan kosong, pelaku diduga masuk dan membawa kabur emas 23 karat seberat 23 gram, satu unit kompor gas, serta sebilah badik.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp47 juta.

Sementara itu, kasus kedua menimpa Jumriani (39), seorang tenaga honorer, yang rumahnya dibobol ketika sedang mengikuti manasik umrah.

Dari rumah korban, pelaku diduga mengambil gelang emas seberat 5 gram, cincin emas seberat 5 gram, serta satu unit jam tangan merek Alexander Christie senilai Rp1,8 juta. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp22,8 juta.

Ditangkap di Bulukumba

Berbekal hasil penyelidikan, Tim Resmob bergerak menuju Kampung Batu-Batua, Desa Barombong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan para terduga pelaku tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, MT mengakui telah tiga kali melakukan aksi pencurian emas di Kampung Gusung.

Salah satunya dilakukan seorang diri di rumah Nurlelah dengan hasil penjualan emas sekitar Rp21 juta.

MT juga mengaku terlibat dalam pencurian di rumah Jumriani bersama AF dan AH. Dari aksi tersebut, emas hasil curian dijual seharga sekitar Rp14 juta.

Selain itu, MT mengaku pernah membobol rumah seorang warga bernama Ira dan menjual emas hasil curiannya seharga Rp3 juta.

Sementara itu, AF dan AH mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian di rumah Jumriani.

Keduanya mengaku masing-masing memperoleh bagian sebesar Rp3 juta dari hasil penjualan emas curian.

Penadah Ikut Diamankan

Dari hasil pemeriksaan terhadap penadah HJ, polisi mengungkap bahwa yang bersangkutan mengaku membeli emas hasil curian seberat 9 gram dengan harga Rp14 juta.

Emas tersebut disebut telah dilebur sehingga sulit dikenali sebagai barang hasil tindak pidana.

Penyidik juga mengungkap bahwa uang hasil kejahatan dibagi sesuai peran masing-masing pelaku.

Sebagian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sementara sisanya dipakai untuk membeli telepon genggam.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa:

– Satu unit handphone Oppo A5i.
– Satu unit handphone Itel A70.
– Satu unit handphone Realme C70.

Polisi Masih Kejar Satu Pelaku

Meski telah mengamankan empat terduga pelaku dan seorang penadah, Satreskrim Polres Bantaeng masih memburu seorang terduga pelaku lainnya berinisial RS yang diduga turut terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.

Saat ini seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterkaitan dengan sejumlah kasus pencurian serupa yang terjadi di wilayah Kabupaten Bantaeng.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas tindak kriminal, khususnya kasus pencurian yang meresahkan masyarakat, serta mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

*(Sumber: Humas Polres Bantaeng).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *