Aksi kejar-kejaran bak film laga terjadi di Jembatan Belokallong, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto pada Jumat (12/6/2026) dini hari.
Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jeneponto berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram.
Meski dua kurir berhasil diringkus, sang sopir nekat melompat dari atas jembatan ke sungai yang gelap gulita demi meloloskan diri dari sergapan petugas.
Kronologi Pengepungan: Diwarnai Tembakan dan Tabrakan
Penyergapan yang terjadi pada pukul 01.30 Wita ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman paket sabu besar dari Makassar menuju Kabupaten Bantaeng.
Saat petugas melakukan penghadangan di kawasan Jembatan Belokallong, para pelaku yang mengendarai Toyota Calya putih mencoba melawan.

* Menabrak Mobil Polisi:
Pelaku nekat menabrakkan mobil mereka ke kendaraan operasional petugas demi membuka jalan kabur.
* Tembakan Peringatan:
Guna meredam perlawanan, polisi melepaskan tembakan peringatan ke udara.
* Lumpuhkan Ban:
Petugas terpaksa menembak ban mobil pelaku hingga kendaraan tersebut berhenti total.
Hasil Penggeledahan dan Modus “Tempel”
Setelah situasi berhasil dikendalikan, polisi langsung menggeledah isi mobil dan menemukan barang bukti bernilai fantastis yang disembunyikan secara rapi.
Barang Bukti yang Diamankan:
* 1 Paket besar sabu seberat 1 Kilogram (dikemas dalam bungkus Teh Cina).
* 1 Unit mobil Toyota Calya warna putih.
* Sejumlah ponsel milik pelaku.
Dua pelaku yang berada di dalam mobil langsung dibekuk tanpa perlawanan berarti. Mereka adalah:
1. R.P (39)
2. M.F.A.F (26)
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku mengambil barang haram tersebut di Makassar menggunakan sistem “tempel” (mengambil di lokasi yang sudah ditentukan tanpa bertemu penjual).
Mereka dijanjikan upah sebesar Rp10 juta jika barang tersebut berhasil tiba di Bantaeng.
Satu Pelaku Buron, Terjun ke Sungai
Sayangnya, pengemudi mobil mengambil langkah nekat.
Di tengah kekacauan, ia membuka pintu mobil dan langsung melompat dari ketinggian Jembatan Belokallong ke dalam aliran sungai di bawahnya.
Kondisi malam yang gelap gulita membuat pelaku langsung hilang dari pandangan petugas.
Kasatresnarkoba Polres Jeneponto, Iptu Syahrir, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan terus memburu pelaku yang kabur.
Tindakan Kepolisian Saat Ini:
1. Menyisir sepanjang aliran sungai Belokallong.
2. Memetakan rute pelarian yang berpotensi dilalui pelaku.
3. Menerbitkan dokumen Daftar Pencarian Orang (DPO).
4. Memeriksa intensif dua tersangka untuk membongkar jaringan pemasok utama.
Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Kini, tersangka R.P dan M.F.A.F harus mendekam di sel tahanan Polres Jeneponto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatan nekat menjadi perantara peredaran gelap narkotika golongan I ini, kedua pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, proses pencarian intensif terhadap sopir yang melompat ke sungai masih terus berjalan di lapangan.
*(Ar1es)..












