Beranda / Polres Jeneponto / Buron 1 Tahun Lebih, Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Sadis di Jeneponto Ditembak Polisi di Palu

Buron 1 Tahun Lebih, Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Sadis di Jeneponto Ditembak Polisi di Palu

Pelarian Wawan Saputra alias Bogar (36), terduga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan sadis terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Jeneponto, akhirnya kandas.

Setelah menjadi buron selama lebih dari satu tahun, buruh bangunan ini berhasil diringkus oleh tim gabungan di tempat persembunyiannya di Sulawesi Tengah.

Penangkapan dramatis ini dipimpin oleh Tim Pegasus Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto di bawah pimpinan Aiptu Abd Rasyad, dengan back-up penuh dari Resmob Polda Sulsel yang dipimpin AKP Wawan Suryadinata S.I.K., M.H., serta Kanit Jatanras Polresta Palu Ipda Rastra Anggara Garba Wiyata Kusuma Putra Rauf, S.Tr.K.

Kronologi Penangkapan dan Tindakan Tegas Terukur

Berdasarkan Laporan Polisi LP/B/48/II/2025/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULSEL tertanggal 8 Februari 2025, pengejaran terhadap pelaku membuahkan hasil pada awal Juni 2026.

Setelah mendeteksi keberadaan pelaku di wilayah hukum Polresta Palu, Tim Pegasus langsung bergerak cepat.

Pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 16.40 Wita, petugas mengepung dan berhasil mengamankan Bogar di tempat kerjanya, Perumahan BTN Fairuz Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Namun, drama tidak berhenti di situ. Saat hendak dibawa kembali ke markas Polres Jeneponto pada Sabtu (6/6/2026), pelaku mencoba mengelabui petugas dengan dalih ingin buang air kecil di tengah jalan.

“Pelaku tiba-tiba memberontak, mendorong anggota kepolisian, dan berusaha melarikan diri. Petugas sempat memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun diabaikan. Demi menegakkan hukum, tim terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H.

Tembakan terukur tersebut mengenai betis kaki kanan dan kiri pelaku

Pelaku langsung dilarikan ke RSUD Lanto Dg Pasewang untuk mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Polres Jeneponto.

Pengakuan Mengejutkan: Di Bawah Pengaruh Miras

Dari hasil interogasi mendalam, terungkap fakta yang sangat memilukan.

Peristiwa keji ini terjadi pada awal Februari 2025 di Dusun Sapiri, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Jeneponto. Korban, Basse Daeng Ngintang, ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di dalam kamarnya.

Bogar mengakui bahwa sebelum melakukan aksi bejatnya, ia sempat berpesta minuman keras jenis ballo bersama rekannya.

Dalam kondisi mabuk berat, pada dini hari sekitar pukul 03.30 WITA, ia menyelinap masuk ke rumah korban melalui pintu belakang.

Secara sadis, pelaku membekap, mengikat kedua tangan korban menggunakan kain jilbab, lalu memperkosa korban yang sudah tidak berdaya.

Agar aksinya tidak terbongkar, pelaku menutupi wajah korban menggunakan bantal hingga korban kehabisan oksigen dan meninggal dunia.

Setelah mengetahui korban tewas dan kasusnya mulai diselidiki polisi, pelaku langsung melarikan diri ke Makassar, lalu berpindah-pindah menggunakan truk angkutan barang hingga bersembunyi di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Barang Bukti yang Diamankan

Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti krusial yang digunakan di tempat kejadian perkara (TKP), antara lain:
* 1 buah bantal (digunakan untuk membekap korban).
* 1 buah kerudung/jilbab (digunakan untuk mengikat tangan korban).
* 2 buah handphone.

Saat ini, Wawan Saputra alias Bogar telah mendekam di Mapolres Jeneponto guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dipastikan akan dijerat dengan pasal berlapis terkait pemerkosaan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana yang sangat berat.

*(Sumber: Amirukka).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *