Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menunjukkan komitmen kuat dalam pemulihan kerugian negara.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berhasil mengamankan pengembalian uang negara sebesar Rp1.117.013.918,- terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara Tahun Anggaran 2021.
Uang miliaran rupiah tersebut dikembalikan oleh PT Daya Cipta Dianrancana, perusahaan yang bertanggung jawab selaku penyedia jasa manajemen konstruksi dalam proyek senilai Rp93,4 miliar tersebut.
“Pengembalian ini merupakan bagian dari upaya kami mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas dan berorientasi pada pemulihan keuangan negara,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Dr. Andri Zulfikar S.H., M.H., dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).

Temuan BPK: Kerugian Negara Capai Rp9,1 Miliar
Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 12/LHP/XXI/04/2024 tertanggal 23 April 2024.
Hasil audit menemukan total kerugian negara/daerah mencapai Rp9.179.191.850,88, dengan rincian keterlibatan dua korporasi.
Penyedia Jasa – Peran – Nilai Temuan Kerugian – Status Pengembalian:
1. PT Daya Cipta Dianrancana – Pengawasan Manajemen Konstruksi – Rp1.117.013.918,00 – Sudah Dikembalikan.
2. PT Jasa Semanggi Enjiniring – Pelaksanaan Pembangunan Konstruksi – Rp8.062.177.932,88 – Proses Penyidikan.
Modus operandi yang ditemukan penyidik mengungkap adanya fungsi pengawasan konstruksi yang mandek.
Proses pemilihan penyedia jasa manajemen konstruksi pun terindikasi dipaksakan tanpa didukung kualitas dan kualifikasi teknis yang memadai.
Akibatnya, kualitas akhir bangunan RSUD Bogor Utara menjadi korbannya.

61 Saksi Diperiksa, Pidana Tetap Berjalan
Meskipun PT Daya Cipta Dianrancana telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp1,1 miliar, Kejari Kabupaten Bogor menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti di sini.
Sesuai Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001), pengembalian kerugian keuangan negara “tidak menghapus pidana” terhadap para pelaku.
Hingga saat ini, manuver penyidikan terus bergerak agresif. Penyidik Kejari Kabupaten Bogor telah memeriksa:
* 61 Orang Saksi: Terdiri dari Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia jasa, tenaga ahli, dan pihak terkait.
* 5 Orang Ahli: Meliputi ahli hukum pidana, keuangan negara, pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP), konstruksi, serta ahli pemeriksaan keuangan negara (BPK).
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap berbagai dokumen krusial dan barang bukti lainnya guna memperkuat pembuktian di persidangan nanti.
Komitmen Kejari Kabupaten Bogor
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor di bawah semangat “Bersih, Integritas, Santun, Amanah” memastikan akan terus mengejar sisa kerugian negara yang belum dibayarkan, terutama dari pihak kontraktor pelaksana (PT Jasa Semanggi Enjiniring).
Langkah hukum transparan dan akuntabel ini dipastikan berjalan simultan, baik untuk menyeret para tersangka ke meja hijau maupun memastikan uang rakyat kembali ke kas daerah.
*(Humas Adhyaksa Kabupaten Bogor)












