Beranda / Kejaksaan Negeri Bantaeng / Kejaksaan Negeri Bantaeng: Pengembalian Barang Bukti Terpidana Perkara Narkotika

Kejaksaan Negeri Bantaeng: Pengembalian Barang Bukti Terpidana Perkara Narkotika

Bertempat di Rutan Kelas IIB Bantaeng, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti perkara tindak pidana umum atas nama terpidana H Bin S yang melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal 617 dan Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rabu, (19 Februari 2026).

Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa:
– 1 unit sepeda motor Yamaha SE 88 warna merah dengan Nopol DD 5966 FC (Nomor Rangka MH3SE88GOJJ083*** dan Nomor Mesin E3R2E1960***).
– 1 lembar STNK Motor Yamaha SE 88 warna merah dengan Nopol DD 5966 FC atas nama Supardi.

Barang bukti tersebut telah dikembalikan kepada Supardi melalui terdakwa sebagai bentuk pelaksanaan putusan dan tertib administrasi pengelolaan barang bukti.

#JaksaAgungRI
#kejatisusel
#kejaribantaeng
@kejaksaan.ri
@kejati_sulsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *