Beranda / Kejaksaan Negeri Bantaeng / Perkuat Pengelolaan Barang Bukti Berbahaya, Kejaksaan Negeri Bantaeng Ikuti Sosialisasi Pedoman Nomor 8 Tahun 2025

Perkuat Pengelolaan Barang Bukti Berbahaya, Kejaksaan Negeri Bantaeng Ikuti Sosialisasi Pedoman Nomor 8 Tahun 2025

Kejaksaan Negeri Bantaeng memberikan perhatian serius terhadap penanganan benda sitaan yang memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan dan kesehatan.

Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Sepriyadi, S.H beserta jajaran mengikuti sosialisasi Pedoman Nomor 8 Tahun 2025 secara virtual. Selasa (14/4/2026).

Fokus pada Pengurangan dan Penghapusan Merkuri

Pedoman terbaru ini mengatur secara spesifik mengenai strategi pengurangan dan penghapusan merkuri, serta mekanisme penanganan teknis terhadap benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan yang berupa merkuri.

Mengingat merkuri merupakan zat kimia berbahaya, diperlukan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat untuk mencegah terjadinya kebocoran atau kontaminasi selama proses hukum berlangsung hingga tahap eksekusi.

Tujuan Strategis Sosialisasi

Sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan utama:
– Pemahaman Regulasi: Memberikan edukasi komprehensif bagi para pengelola barang bukti mengenai aturan hukum terbaru di tahun 2025.
– Keamanan Pengelolaan: Memastikan prosedur penyimpanan dan pemusnahan merkuri dilakukan secara aman guna meminimalisir risiko lingkungan.
– Akuntabilitas: Mewujudkan tata kelola barang rampasan yang transparan dan sesuai dengan standar keselamatan nasional.

Komitmen Kejaksaan Negeri Bantaeng

Kasi PAPBB Kejari Bantaeng, Sepriyadi, S.H menegaskan bahwa implementasi pedoman ini sangat krusial bagi jajarannya di lapangan.

“Penanganan merkuri tidak bisa disamakan dengan barang bukti biasa. Melalui Pedoman Nomor 8 Tahun 2025 ini, kami dibekali standar yang lebih jelas agar pengelolaan benda sitaan yang bersifat B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dapat dilakukan secara tepat, profesional, dan tetap mengedepankan aspek keselamatan,” kata Sepriyadi, S.H.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Bantaeng dapat lebih sigap dan profesional dalam menghadapi perkara yang melibatkan zat berbahaya, sekaligus mendukung program pemerintah dalam perlindungan lingkungan hidup.
*(Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *