Kejaksaan Negeri Bantaeng melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti perkara tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, (14 April 2026), bertempat di Rutan Kelas IIB Bantaeng.
Pelaksanaan Pengembalian Barang Bukti
Pengembalian ini terkait dengan perkara tindak pidana narkotika atas nama Terpidana I bin R dan C bin A.
Kedua terpidana sebelumnya dinyatakan bersalah melanggar:
– Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.
– Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
– Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan putusan pengadilan, barang bukti tersebut diputuskan untuk dikembalikan kepada pemiliknya atau pihak yang berhak, dalam hal ini Terpidana I.
Barang Bukti Yang Dikembalikan
Adapun aset (Barang Bukti) yang diserahkan kembali oleh petugas Kejaksaan Negeri Bantaeng, adalah:
– 1 Unit Sepeda Motor merek Yamaha Mio M3 berwarna biru muda.
– 1 (Satu) Lembar STNK asli kendaraan Yamaha SE88 warna merah dengan nomor polisi DD 4**1 HS atas nama Yuliana.
• Nomor Rangka:* MH3SE88H0NJ4097**
• Nomor Mesin:* E3R2E-32283**
Komitmen Pelayanan Prima
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melalui petugas yang menyerahkan barang bukti menyampaikan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata dari fungsi Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan hakim secara tuntas.
“Kami memastikan bahwa barang bukti yang menurut putusan pengadilan harus dikembalikan, akan kami serahkan kembali kepada yang berhak dengan prosedur yang cepat, transparan, dan tanpa dipungut biaya,” ujarnya.
Proses serah terima berjalan lancar dengan penandatanganan berita acara penyerahan yang disaksikan oleh pihak Rutan Kelas IIB Bantaeng dan petugas terkait.
Hal ini sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Bantaeng dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan prima bagi masyarakat maupun warga binaan.
*(Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng).












