Pelaksanaan Program Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bantaeng menuai sorotan tajam.
Dugaan ketidakadilan dalam penerapan sanksi terhadap mitra penyedia (Dapur MBG) memicu kritik dari pemerhati program nasional untuk kesejahteraan masyarakat, Darwin Ningra.
Sorotan ini bermula dari beredarnya informasi di media online yang menyebutkan adanya perbedaan perlakuan terhadap dapur MBG yang melanggar aturan teknis, khususnya terkait ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Indikasi Ketidakkonsistenan Data dan Sanksi
Darwin Ningra mengungkapkan kebingungannya atas simpang siurnya data dapur yang ditindak.
Ia merujuk pada pemberitaan yang menyebutkan ada 14 dapur yang tidak memiliki IPAL di Bantaeng, namun hanya 6 dapur yang diberikan sanksi.
“Kenapa bisa begitu? Dalam berita disebut 14 dapur MBG yang tanpa IPAL, tapi kenapa cuma enam yang ditindak? Ini yang memicu pertanyaan besar mengenai netralitas pengawasan di lapangan,” ujar Darwin, Selasa (14/04/2026).
Tak hanya itu, Darwin juga mencatat adanya ketidaksinkronan data publik.
Di satu sisi, terdapat berita yang menyatakan hanya 1 dapur di Bantaeng yang di suspend se-Sulawesi Selatan.
Namun, di sisi lain, muncul informasi bahwa ada 6 dapur MBG di Bantaeng yang terkena sanksi administratif.
Korwil SPPG Bantaeng Sulit Dikonfirmasi
Upaya Darwin untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari Korwil Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Kabupaten Bantaeng, Rahmat, menemui jalan buntu.
“Sampai Selasa malam ini pukul 20.00 Wita, pesan singkat maupun panggilan telepon tidak mendapatkan respons dari Korwil SPPG Bantaeng,” kata Darwin.
Sikap serupa dialami oleh awak media ini yang sejak Senin sore (13/04/2026) pukul 17.30 Wita, upaya konfirmasi melalui WhatsApp hanya menunjukkan status terbaca tanpa ada balasan hingga berita ini diterbitkan.
Desakan Investigasi BGN Pusat ke Daerah
Darwin menegaskan bahwa MBG adalah program mulia Presiden Prabowo Subianto yang tidak boleh dikotori oleh praktik kecurangan atau tebang pilih.
Menurutnya, integritas program akan hancur jika keadilan tidak dijunjung tinggi.
Sebagai langkah tegas, Darwin meminta pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) pusat untuk turun tangan.
• Tuntutan Utama: Meminta Kepala BGN, Dadan Hindayana, dan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, Nanik Sudaryati Deyang, Lodewyk Pusung (merujuk pada struktur pengurus BGN pusat), untuk membentuk tim investigasi independen.
• Tujuan: Melakukan kroscek langsung ke daerah (khususnya di Bantaeng) guna memastikan pengawasan berjalan netral dan tanpa intervensi kepentingan tertentu.
“Penerapan sanksi yang tebang pilih mencederai kepercayaan publik dan semangat keadilan. Kami butuh transparansi agar program ini benar-benar dirasakan manfaatnya tanpa ada pihak yang dirugikan secara tidak adil,” tegas Darwin Ningra.












