Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, secara resmi menerima aduan dari mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Pattallassang, Kabupaten Bantaeng, A. Zaenal, S.Pd.
Aduan ini terkait permohonan perlindungan hukum atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan Dana Desa yang dinilai sarat kejanggalan.
Kronologi Penunjukan dan Masa Jabatan
A. Zaenal menjelaskan bahwa pengabdiannya sebagai Pj Kades Pattallassang dimulai pada pertengahan April 2025. Meski sempat menolak, ia akhirnya menerima amanah tersebut demi menjaga stabilitas pemerintahan desa atas arahan pimpinan daerah.
* 12 Mei 2025: Mulai bertugas secara resmi berdasarkan SK dari Dinas PMD.
* Fokus Kerja: Menekankan transparansi pelayanan publik tanpa pungutan liar (pungli).
* Inisiatif Pribadi: Melakukan pembenahan kantor desa menggunakan dana pribadi serta aktif dalam program ketahanan pangan bersama kepolisian dan masyarakat.
Transparansi Pengelolaan Dana Desa
Terkait tuduhan penyimpangan, A. Zaenal memaparkan fakta pengelolaan anggaran desa sebesar Rp705 juta yang dicairkan pada 26 Mei 2025:
1. Alasan Teknis: Sebagian dana sempat dipindahkan ke rekening pribadi atas saran Kaur Keuangan karena kendala teknis pencairan di Bank BPD.
2. Penggunaan: Dana digunakan untuk gaji perangkat desa dan proyek pembangunan fisik.
3. Pengembalian: Seluruh sisa dana telah dikembalikan ke kas desa pada 30 Juni 2025.
4. Penyitaan: Dalam penyidikan, aparat menyita Rp359.655.000 dari rumah Kaur Keuangan yang merupakan sisa anggaran kegiatan yang belum selesai.
Kejanggalan Proses Hukum
A. Zaenal merasa ada upaya kriminalisasi setelah dirinya melakukan evaluasi terhadap aparat desa pada Juni 2025.
Proses hukum berjalan sangat cepat:
– 8 Juli 2025: Diperiksa sebagai saksi.
– 15 Juli 2025: Langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng.
“Saya memohon perlindungan hukum. Penetapan tersangka ini tidak sesuai prosedur karena dilakukan tanpa adanya hasil audit resmi dari lembaga berwenang (BPK/Inspektorat). Saya juga sempat diminta mengakui perbuatan yang tidak saya lakukan, namun saya tolak karena saya tidak bersalah,” tegas A. Zaenal.
Respon Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo
Menanggapi aduan tersebut, Rudianto Lallo menyatakan akan membawa aspirasi ini ke ranah pengawasan Komisi III.

Ia mengingatkan aparat penegak hukum (APH) untuk bekerja secara profesional dan objektif.
Poin Tegasan Rudianto Lallo:
– Asas Praduga Tak Bersalah: Penegakan hukum tidak boleh didasari oleh upaya mencari-cari kesalahan (fabricated cases).
– Due Process of Law: Setiap tahapan hukum harus sesuai ketentuan perundang-undangan agar kepercayaan publik tidak runtuh.
– Tindak Lanjut: Komisi III akan memantau perkembangan kasus ini guna memastikan keadilan bagi pelapor.
“Penegak hukum harus bertindak profesional. Jangan sampai ada perkara yang diada-adakan. Proses hukum wajib berdasarkan bukti yang kuat dan sah,” kata legislator dari Fraksi NasDem tersebut.(**)












