Beranda / Kriminal / Eksekusi Tuntas! Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara Hasil Tindak Pidana Yang Telah Inkracht

Eksekusi Tuntas! Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara Hasil Tindak Pidana Yang Telah Inkracht

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng kembali menunjukkan komitmen dalam menegakkan supremasi hukum di Bumi Butta Toa.

Langkah nyata ini dibuktikan melalui pemusnahan berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada Rabu (20/5/2026).

Kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana ini dihadiri langsung oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Tampak hadir Kapolres Bantaeng, Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, Kepala Dinas Kesehatan, Plt Direktur RSUD Prof. Dr. H. Anwar Makkatutu, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba serta insan Pers.

Kehadiran para tokoh penting ini menjadi simbol sinergi kuat antar aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menuntaskan perkara hingga tahap akhir eksekusi.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, S.H., C.N., menegaskan bahwa agenda ini bukan sekadar seremonial belaka. Karenan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana merupakan bagian integral dari pelaksanaan kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.

“Ini adalah bentuk tanggung jawab institusional untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” tegas Hadi Sukma Siregar.

Berdasarkan berita acara, barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 44 perkara pidana.

Secara rinci, barang bukti tersebut mencakup:
1. Narkotika – 24 Perkara – Sabu seberat 24,4882 Gram
2. Kesehatan – 5 Perkara – 1.539 butir obat-obatan terlarang

Tindak Pidana Umum lain 15 Perkara dengan Barang Bukti 7 bilah senjata tajam (sajam), 2 buah busur (anak panah), beserta barang bukti pendukung lainnya.

Alarm Keras Ancaman Narkotika

Dominasi perkara narkotika dalam pemusnahan kali ini menjadi alarm keras bagi seluruh elemen masyarakat.

Kejari Bantaeng menilai peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman nyata yang merusak kesehatan individu, masa depan generasi muda, hingga stabilitas sosial di Kabupaten Bantaeng.

Menyikapi hal tersebut, Kajari Hadi Sukma Siregar mengingatkan perlunya langkah kolektif yang berkelanjutan, mulai dari pendekatan preventif (pencegahan), represif (penindakan), hingga edukatif kepada masyarakat.

Kajari Hadi Sukma Siregar juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh lapisan masyarakat yang terus mendukung jalannya penegakan hukum di Kabupaten Bantaeng.

Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana ini, Kejari Bantaeng mengirimkan pesan keras tanpa kompromi kepada para pelaku kriminal:
“Negara hadir, hukum tegak, dan tidak ada ruang bagi kejahatan di Kabupaten Bantaeng”.
*(Humas Adhyaksa Bantaeng).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *