Siaran Pers
Kejaksaan Tinggi Bali
Nomor: PR-14/N.1/Penkum/05/2026
Denpasar – Bali.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali bergerak cepat dalam menuntaskan perkara dugaan rasuah di sektor perbankan daerah.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif, Penyidik Tipidsus Kejaksaan Tinggi Bali secara resmi menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kreneng, di bawah Kantor Cabang Gajah Mada, untuk periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2025.
Penetapan status kepada para tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: PRINT-72/N.1/Fd.2/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026.
Melalui proses hukum yang akuntabel, tim penyidik telah memperoleh kejelasan atas pemufakatan jahat serta mengantongi minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk meminta pertanggungjawaban hukum dari para pihak terkait.
Identitas Para Tersangka
Adapun ketujuh tersangka yang terseret dalam pusaran kasus korupsi perbankan ini berinisial sebagai berikut:
1. AANSP
Mantri (Marketing) pada salah satu BRI Unit di bawah koordinasi BRI Kantor Cabang Gajah Mada.
2. APMU
Mantri (Marketing) pada salah satu BRI Unit di bawah koordinasi BRI Kantor Cabang Gajah Mada.
3. IMS
Swasta / Makelar (Calo) luar yang bertindak mencari nasabah.
4. IKW
Swasta / Makelar (Calo) luar yang bertindak mencari nasabah.
5. AS
Swasta / Makelar (Calo) luar yang bertindak mencari nasabah.
6. NWLN
Swasta / Makelar (Calo) luar yang bertindak mencari nasabah serta merekayasa berkas.
7. NWDL
Swasta / Makelar (Calo) luar yang bertindak mencari nasabah.
*(Dua Oknum Internal Perbankan dan Lima Calo Resmi Dijerat Atas Modus Rekayasa Usaha Nasabah Periode 2022–2025).

Kronologi dan Modus Operandi Kejahatan
Berdasarkan hasil penyidikan, pemufakatan jahat ini dirancang dan dijalankan secara terstruktur dalam kurun waktu 2022 hingga 2025 melalui dua kluster perbuatan yang saling berkaitan:
• Kluster Tersangka AANSP (Oknum Internal dan Jaringan Calo): Sejak tahun 2022, tersangka AANSP selaku oknum internal bank memanfaatkan jabatannya secara melawan hukum dengan menginstruksikan jaringan calo, yakni tersangka IMS, IKW, dan NWLN, untuk berburu nasabah. Guna meloloskan proses administrasi, AANSP memerintahkan para calo untuk melakukan manipulasi dan rekayasa total terhadap profil serta legalitas usaha para nasabah agar terlihat memenuhi kualifikasi penerima kredit KUR atau KUPRA.
Dalam perjalanannya, jaringan ini meluas karena IMS dan IKW turut melibatkan tersangka AS dan NWDL untuk mempercepat pasokan nasabah.
Setelah dokumen usaha hasil rekayasa disetujui dan dana kredit dicairkan oleh pihak bank, uang tersebut tidak digunakan untuk peruntukan usaha produktif nasabah, melainkan dibagi rata berdasarkan persentase kesepakatan di antara para tersangka (AANSP, IMS, IKW, NWLN, AS, NWDL) dengan nasabah yang bersangkutan untuk kepentingan pribadi.
• Kluster Tersangka APMU (Oknum Internal): Tersangka APMU yang juga merupakan oknum internal marketing perbankan menjalankan modus serupa dengan cara membujuk beberapa nasabah secara langsung untuk mengajukan kredit KUR/KUPRA, dengan perjanjian sepihak bahwa dana tersebut sepenuhnya akan dipergunakan untuk kepentingan pribadi APMU.
Tersangka APMU kemudian memberikan rekomendasi khusus internal kepada sesama Mantri/Marketing agar proses pengajuan berjalan mulus, serta menugaskan tersangka NWLN untuk merekayasa seluruh berkas kelayakan usaha para nasabah.
Begitu dana tersebut cair, APMU menguasai dan menikmati seluruh uang hasil kejahatan tersebut.

Kerugian Keuangan Negara
Akibat perbuatan bersekongkol yang dilakukan oleh para tersangka (AANSP, APMU, IMS, IKW, NWLN, AS, dan NWDL), negara dirugikan dalam jumlah yang sangat fantastis, yakni ditaksir mencapai Rp8.930.000.000.

Formulasi Sangkaan Pasal Pidana
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ketujuh tersangka telah mencederai integritas program subsidi pemerintah dan dijerat dengan dakwaan berlapis, yaitu:
PRIMER
Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
SUBSIDAIR
Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tindakan Penahanan Tersangka
Demi kelancaran proses penuntutan dan mengantisipasi kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali langsung mengambil tindakan tegas:
1. Terhadap tersangka AANSP dan NWDL dilakukan penahanan fisik di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) untuk kurun waktu 20 (dua puluh) hari ke depan.
2. Sementara untuk 5 tersangka lainnya, yaitu APMU, IMS, IKW, AS, dan NWLN, saat ini tidak dilakukan penahanan baru karena yang bersangkutan sedang menjalani masa penahanan/hukuman dalam berkas perkara pidana lain.
Kejaksaan Tinggi Bali menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas di persidangan demi memulihkan kerugian negara serta menjaga marwah institusi keuangan negara dari praktik koruptif yang merugikan masyarakat luas, khususnya para pelaku usaha mikro yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari program KUR dan KUPRA tersebut.
Denpasar, 19 Mei 2026
Kepala Seksi Penerangan Hukum
Kejaksaan Tinggi Bali












