Kejaksaan Negeri Bantaeng kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pemerintah di bidang pelayanan publik dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Hal tersebut terlihat melalui kehadiran Kasubsi I Intelijen Kejari Bantaeng, Muh. Aqsha Darma Putra, S.H., sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Peta Bidang Tanah (PBT) Terintegrasi.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng tersebut berlangsung di tiga kelurahan di Kabupaten Bantaeng pada Senin, 18 Mei 2026.
Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara sistematis, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Selain itu, program tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Bantaeng.
Dalam pemaparannya, Muh. Aqsha Darma Putra menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk memastikan legalitas kepemilikan tanah melalui proses administrasi yang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, program PTSL merupakan langkah strategis pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.
“Melalui program ini, masyarakat diharapkan dapat memahami prosedur pendaftaran tanah dengan baik sehingga mampu meminimalisir potensi sengketa maupun permasalahan pertanahan di kemudian hari,” ujarnya.
Kegiatan penyuluhan tersebut mendapat antusiasme dari masyarakat yang hadir. Warga memanfaatkan kesempatan itu untuk berkonsultasi dan memperoleh informasi langsung terkait tahapan, persyaratan, hingga manfaat program PTSL dan PBT Terintegrasi.
Sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng dan Kejaksaan Negeri Bantaeng ini diharapkan mampu memperkuat edukasi hukum kepada masyarakat sekaligus mendorong terciptanya administrasi pertanahan yang tertib, akuntabel, dan berkepastian hukum.
*(Humas Adhyaksa Bantaeng)












