Sejak tahun 2025 hingga pertengahan 2026 ini, potret demokrasi di Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, kian buram.
Ruang publik yang seharusnya menjadi panggung dialektika yang sehat, justru kerap berubah menjadi arena benturan fisik yang memprihatinkan.
Setiap kali suara kritis ditiupkan melalui unjuk rasa, riuh anarki hampir selalu menjadi penutupnya.
Aksi menyampaikan pendapat di muka umum yang dimotori oleh elemen mahasiswa dan aktivis di Kabupaten Bantaeng kini dihantui oleh pola yang sama: “Hadirnya sekelompok massa yang melakukan pembubaran paksa secara arogan”.
Padahal, para mahasiswa bergerak di bawah payung hukum yang sah, yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, guna mengkritisi jalannya roda Pemerintahan Kabupaten Bantaeng selaku eksekutor kebijakan.
Investigasi Lapangan: Pola yang Sama dan Gesekan Horizontal
Dalih “mengganggu ketertiban jalan dan memicu kemacetan” selalu menjadi tameng sekelompok massa ini untuk menghentikan aksi mahasiswa.
Namun, pembubaran tersebut jauh dari kata tertib.
Pantauan di lapangan mengonfirmasi adanya tindakan arogansi, baik berupa intimidasi lisan hingga kekerasan fisik terhadap para demonstran.
Lebih mengejutkan lagi, hasil investigasi dan dokumentasi di berbagai titik aksi menunjukkan indikasi yang mencurigakan. Sekelompok massa yang melakukan pembubaran tersebut diduga kuat adalah orang-orang yang sama.
Baik aksi yang digelar di depan Kantor Bupati Bantaeng, Gedung DPRD Bantaeng, Kantor PDAM, hingga beberapa titik vital lainnya, kelompok massa ini selalu hadir dan memicu gesekan horizontal yang berujung pada jatuhnya korban luka.
Puncak Bentrokan 29 Mei 2026: Saling Lapor di Polres Bantaeng
Eskalasi konflik mencapai puncaknya pada Jumat, 29 Mei 2026 kemarin.
Aksi unjuk rasa yang digelar oleh organisasi kemahasiswaan di depan Kantor Bupati Bantaeng berakhir ricuh setelah terlibat bentrok sengit dengan sekelompok massa tersebut.
Dampak dari insiden ini berbuntut panjang secara hukum.
Kedua belah pihak kini saling lapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bantaeng, di mana masing-masing pihak mengklaim telah menjadi korban penganiayaan dan kekerasan di muka umum.
Menakar Hukum: Mengapa Aksi Massa Ini Ilegal?
Secara konstitusional dan hukum positif di Indonesia, tindakan sekelompok massa yang membubarkan paksa demonstrasi mahasiswa jelas menyalahi aturan hukum yang berlaku.
Berikut adalah landasan hukum yang wajib dipahami semua pihak:
* Hak Konstitusional: Kebebasan berpendapat dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 (“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”), serta dipertegas dalam Pasal 23 dan Pasal 25 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
* Kewenangan Tunggal Polri: Jika sebuah unjuk rasa dianggap mengganggu ketertiban umum atau menyebabkan kemacetan lalu lintas, penindakan atau pembubaran adalah kewenangan mutlak Kepolisian Republik Indonesia (Polri), bukan kelompok sipil tertentu.
* Legalitas Pembubaran: Kewenangan Polri diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, dengan tata cara pembubaran yang wajib tunduk pada Pasal 15 UU No. 9 Tahun 1998.
“Benang merahnya sangat jelas: Demonstrasi dilindungi oleh Undang-Undang. Jika terjadi kemacetan, itu adalah urusan kepolisian, bukan urusan sekelompok warga sipil untuk main hakim sendiri.”
Pemerintah Bantaeng di Persimpangan Jalan: Respons atau Dicap Anti-Demokrasi?
Jika fenomena pembiaran ini tidak segera direspons secara serius oleh Pemerintah Kabupaten Bantaeng selaku birokrasi dan objek penerima aspirasi, maka bola liar opini publik tidak akan bisa dibendung.
Publik akan dengan mudah menilai bahwa pemerintah sengaja “memelihara” situasi ini, yang pada akhirnya melahirkan mosi tidak percaya bahwa Pemerintah Kabupaten Bantaeng adalah rezim yang anti-demokrasi.
Masyarakat tentu berharap, budaya kekerasan sipil vs sipil ini segera dihentikan, dan anti-demokrasi tidak mengakar menjadi budaya birokrasi di Bumi Seruni.
Bantaeng, 30 Mei 2026.
Penulis:
Yudha Jaya, S.H.
(Mantan Aktivis Mahasiswa, saat ini aktif sebagai Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia “PERADI” DPC Kota Makassar)












