Ekosistem demokrasi di Kabupaten Bantaeng tengah menghadapi ancaman serius.
Sejumlah organisasi kepemudaan menyuarakan keprihatinan mendalam atas insiden tidak etis yang mempertontonkan aksi kekerasan oleh oknum yang diduga bertindak sebagai “tameng” atau pelindung kekuasaan (preman) terhadap massa aksi demonstrasi yang tengah menyuarakan aspirasi rakyat pada Jum’at siang (29 Mei 2026) di depan Kantor Bupati Bantaeng.
Tindakan represif dan agresi fisik itu dinilai sebagai fenomena destruktif yang mencederai prinsip-prinsip dasar negara hukum.
Secara ilmiah, keterlibatan aktor non-negara dalam membungkam suara kritis dikategorikan sebagai Extra-legal Coercion atau sebuah bentuk pemaksaan di luar jalur hukum yang merusak tatanan Rule of Law.
Dari Dialektika Menuju Intimidasi Fisik
Kami, Pemuda Muhammadiyah Bantaeng menilai, alih-alih menyuguhkan solusi konkret atas problem daerah yang dikritisi, pihak-pihak tidak bertanggung jawab justru mempertontonkan patologi demokrasi.
Ketika para demonstran datang membawa argumen secara luhur, mereka justru dihadapkan pada konfrontasi fisik yang intimidatif.
Pergeseran ruang dialog menjadi ruang kekerasan ini memicu persepsi publik bahwa para aktor kekerasan tersebut sengaja dipelihara sebagai barikade pelindung bagi pemilik kekuasaan.
Dugaan ini menguat mengingat grand issue dan lokasi aksi demonstrasi memang tertuju langsung pada evaluasi kinerja pemangku kebijakan saat ini.
Pelanggaran Nyata Terhadap Mandat Konstitusi
Tindakan intimidasi dan kekerasan ini secara jelas telah meredupkan marwah hukum tertinggi di Indonesia.
Konstitusi secara tegas menjamin hak bersuara melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Padahal, gerakan yang dibangun oleh massa aksi mahasiswa dan pemuda dari HPMB Raya tersebut telah terkonfirmasi legal secara hukum (memenuhi prosedur administrasi pemberitahuan) serta melalui proses konsolidasi yang matang dan terukur.
Komitmen Perjuangan dan Tuntutan Hukum
Meskipun dihadapkan pada ancaman fisik, koordinator gerakan mengimbau kepada seluruh elemen pemuda dan mahasiswa untuk tidak surut ke belakang.
“Kami mengingatkan kepada seluruh rekan-rekan seperjuangan untuk tetap fokus pada tujuan awal. Aspirasi mengkritik kinerja Pemerintah Kabupaten Bantaeng harus dituntaskan hingga tuntas. Kami tidak akan mundur hanya karena gertakan para aktor patologi demokrasi,” tegas salah satu perwakilan pemuda pada aksi itu digelar kemarin.
Di akhir pernyataannya, Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah Bantaeng, Juswansar, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dan menangkap oknum preman yang melakukan kekerasan.
Penegakan hukum dalam kasus ini menjadi parameter utama kesehatan demokrasi di Kabupaten Bantaeng.
Pembiaran terhadap aksi premanisme ini adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap mandat konstitusi yang mewajibkan negara melindungi segenap bangsa.
Bantaeng, 30 Mei 2026
Juswansar
(Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah Bantaeng)












