Beranda / Kejaksaan Negeri Bantaeng / Kejaksaan Negeri Bantaeng: ‘Pengembalian Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat’

Kejaksaan Negeri Bantaeng: ‘Pengembalian Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat’

Kejaksaan Negeri Bantaeng melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, melakukan pengembalian Barang Bukti perkara tindak pidana Pemalsuan Surat terpidana AM Bin S yang melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana.
Jumat, 06 Maret 2026.

Barang Bukti tersebut berupa :
1 buah buku register yang berisi Nomor Surat Keluar Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng.

“Dikembalikan kepada yang berhak,” kata Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *