Jajaran Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Bissappu bergerak cepat mengungkap kasus pencurian tembaga yang terjadi di sebuah gudang di Kampung Beloparang, Kelurahan Bonto Lebang, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
Hanya dalam waktu singkat setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku.
Kronologi Laporan dan Olah TKP
Peristiwa ini bermula saat korban, H. Sukamat, resmi melapor ke SPKT Polsek Bissappu pada Jumat (17/4/2026) pukul 10.00 Wita.
Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan besi tembaga dalam jumlah besar yang mengakibatkan kerugian materiil hingga puluhan juta rupiah.
Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/16/IV/2026/POLSEK BISSAPPU/POLRES BANTAENG, Kapolsek Bissappu Iptu Abdul Karim, S.Sos, memimpin langsung personelnya menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Setelah memeriksa saksi-saksi dan menganalisa rekaman CCTV di lokasi, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku,” ujar Iptu Abdul Karim.
Penangkapan Pelaku dan Pengejaran DPO
Tak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak ke rumah terduga pelaku di Lingkungan Sasayya, Kelurahan Bonto Sunggu.
Petugas berhasil mengamankan pemuda berinisial FA (19).

Dari hasil interogasi, FA mengakui telah menggasak 70 kg besi tembaga bersama seorang rekannya berinisial NP (50).
Berdasarkan keterangan FA, polisi kemudian mendatangi pengepul barang bekas di Kampung Bissappole untuk menyita barang bukti yang telah dijual.
Hingga saat ini, NP masih berstatus buron. Kapolsek Bissappu pun memberikan imbauan tegas agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri.
“Kami menyarankan kepada terduga pelaku NP agar kooperatif, menyerahkan diri, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Kapolsek saat dikonfirmasi pada Jumat malam.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Selain mengamankan pelaku FA, polisi juga menyita sejumlah barang bukti guna keperluan penyidikan lebih lanjut, di antaranya:
– 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Xeon (digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian).
– 70 Kilogram Besi Tembaga.
Atas perbuatannya, terduga pelaku FA kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.











