Beranda / Kejaksaan Negeri Bantaeng / Edukasi Hukum Lewat Pendekatan Humanis, Kejari Bantaeng Gelar “Jaksa Masuk Sekolah” di SMA Negeri 2 Bantaeng

Edukasi Hukum Lewat Pendekatan Humanis, Kejari Bantaeng Gelar “Jaksa Masuk Sekolah” di SMA Negeri 2 Bantaeng

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng kembali menunjukkan komitmennya dalam mencerdaskan generasi muda melalui program “Jaksa Masuk Sekolah” (JMS).

Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 20 April 2026 ini menyasar para siswa SMA Negeri 2 Bantaeng untuk membekali mereka dengan wawasan hukum yang krusial.

Mengangkat tema “Pengenalan Dasar Hukum dan Kesadaran Hukum Sejak Dini”, kegiatan ini sengaja dikemas dengan pendekatan yang santai dan interaktif.

Metode ini dipilih agar materi yang disampaikan tidak terkesan kaku, sehingga para siswa dapat lebih mudah mencerna dan memahami pentingnya peran hukum dalam kehidupan sehari-hari mereka.

Hadir sebagai narasumber utama, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Akhmad Putra Dwi, S.H., M.H didampingi oleh Kasubsi II Intelijen, Alfian Hendy Wamea, S.H.

Dalam paparannya, kedua Jaksa itu berbagi pengetahuan mengenai batasan-batasan hukum yang berlaku di masyarakat, serta memberikan edukasi mengenai konsekuensi tindakan yang melanggar aturan.

Suasana menjadi lebih hidup ketika sesi interaksi dibuka, di mana siswa antusias mengajukan pertanyaan seputar persoalan hukum yang kerap mereka temui di lingkungan sekolah maupun media sosial.

“Tujuan kami adalah memberikan pemahaman mendasar agar para siswa memiliki kesadaran hukum yang kuat sejak dini. Ketika mereka paham apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan secara hukum, mereka akan lebih bijak dalam bertindak, baik di sekolah maupun saat berinteraksi di tengah masyarakat,” ujar Akhmad Putra Dwi saat memaparkan materi.

Kehadiran jajaran Kejari Bantaeng ini disambut positif oleh pihak sekolah dan siswa.

Kegiatan ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang berbagi informasi, tetapi juga menjadi sarana untuk menumbuhkan karakter taat hukum bagi generasi penerus di Kabupaten Bantaeng.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kejari Bantaeng berharap para pelajar dapat menjadi agen perubahan (agent of change) yang mampu membawa pengaruh positif bagi lingkungan sekitarnya, serta mampu menghindari berbagai potensi masalah hukum di masa depan.

*(Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *