Beranda / Jeneponto / Diduga Sebarkan Informasi Tidak Benar dan Cemarkan Nama Baik, Warga Jeneponto Lapor Polisi

Diduga Sebarkan Informasi Tidak Benar dan Cemarkan Nama Baik, Warga Jeneponto Lapor Polisi

Jeneponto, 2 September 2026.

Seorang warga berinisial KG resmi melaporkan dugaan penyebaran informasi tidak benar dan pencemaran nama baik yang menimpa dirinya ke Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan, Rabu (2/9/2026).

Laporan tersebut ditujukan kepada seorang berinisial HR yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi yang dinilai merugikan nama baik pelapor.

KG didampingi kuasa hukumnya, Andi Alwi Mallarangan, saat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jeneponto untuk membuat laporan.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di wilayah KalumpangLoe, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, pada 26 Agustus 2026 sekitar pukul 02.30 Wita.

Menurut pelapor, dugaan perbuatan tersebut dilakukan melalui pesan elektronik yang memuat sejumlah tuduhan yang dinilai tidak benar dan berpotensi merugikan reputasinya.

Laporan itu telah diterima pihak kepolisian dan tercatat dengan nomor LP/B/615/IX/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN.

Dalam laporannya, KG mempersoalkan dugaan penyebaran informasi elektronik yang tidak benar serta pencemaran nama baik. Perbuatan tersebut dilaporkan dengan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan pidana lain yang relevan.

Polisi Mulai Telusuri Pihak yang Diduga Terlibat

Dalam laporan tersebut, pelapor juga menyebut adanya sejumlah pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam penyebaran informasi yang dianggap merugikan dirinya.

Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan melakukan pencatatan keterangan dari pelapor maupun saksi-saksi. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa, memeriksa alat bukti, serta menentukan ada atau tidaknya tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

KG bersama kuasa hukumnya berharap proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Mereka meminta kepolisian menelusuri secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas penyebaran informasi tersebut.

“Harapan kami, seluruh pihak yang terlibat dapat ditelusuri secara tuntas berdasarkan bukti dan fakta yang ada, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan nama baik pelapor dapat dipulihkan,” ujar kuasa hukum KG.

Perkara tersebut kini masih dalam proses penanganan kepolisian. Perkembangan selanjutnya akan dipantau seiring proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti oleh penyidik.

Catatan Redaksi:

Pihak HR belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait laporan tersebut.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Sumber: Ar1es Jeneponto)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *