Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gowa tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami seorang ibu rumah tangga, Asmawati Alimuddin (34).
Laporan tersebut telah resmi diterima dan tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Gowa pada 31 Agustus 2026.
Peristiwa dugaan kekerasan itu disebut terjadi di Jalan Syekh Yusuf 3, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada 28 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WITA.
Berdasarkan keterangan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/1218/VIII/2026/SPKT/POLRESTA GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN, kejadian bermula ketika terlapor yang merupakan suami korban, Fadlan Yahya, diduga merampas telepon genggam milik korban secara paksa.
Tindakan tersebut diduga dipicu oleh rasa curiga terlapor terhadap korban yang disebut tengah bertukar pesan dengan pria lain. Situasi kemudian memanas hingga terjadi adu mulut antara keduanya.
Perselisihan tersebut diduga berujung pada kekerasan fisik. Dalam laporan yang dibuat korban, terlapor disebut memukul korban beberapa kali pada bagian wajah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami rasa sakit serta trauma. Korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak kekerasan tersebut kepada pihak kepolisian.
Polresta Gowa kini tengah memproses laporan tersebut untuk menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya. Perkara ini ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), khususnya Pasal 44.
Hingga saat ini, proses penanganan perkara masih berlangsung. Perkembangan penyidikan dapat dipantau oleh pelapor melalui sistem Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara online Bareskrim Polri.
(Sumber: Bdm-JejakKasus)












