Bantaeng, 1 September 2026.
Puluhan warga Desa Bontolojong, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, bersama aliansi organisasi masyarakat sipil mendatangi Kantor DPRD Bantaeng, Selasa (1/9), untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) di wilayah mereka.
Warga menolak pembangunan BTP karena lokasi yang ditetapkan dengan luasan sekitar 44,91 hektare tersebut berada di area yang selama ini menjadi lahan garapan dan perkebunan puluhan keluarga.
Kedatangan warga sekitar pukul 09.00 WITA itu kemudian diterima DPRD Bantaeng melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dalam rapat tersebut turut hadir perwakilan Dinas Kehutanan Kabupaten Bantaeng yang selama ini bertanggung jawab dalam proses verifikasi lapangan.
Salah seorang warga, Daeng Kalu, mengatakan lahan tersebut telah dikelola keluarganya secara turun-temurun selama ratusan tahun.
“Itu darinya neneknya nenekku yang kelola, sampai anakku. Ratusan tahun sudah digarap,” ucap Daeng Kalu dalam bahasa Makassar.
Warga Pertanyakan Penetapan Lokasi
Dalam RDP, Dinas Kehutanan Bantaeng menjelaskan bahwa terdapat dua lokasi yang sebelumnya diajukan untuk pembangunan BTP, salah satunya berada di Bontolojong.
“Ada dua lokasi yang diajukan, salah satunya di Bontolojong. Di sana kami menetapkan kawasan tersebut sebagai BTP,” ujar pihak Dinas Kehutanan dalam RDP.
Dinas Kehutanan menyatakan proses penetapan telah melalui tahapan verifikasi dan persetujuan. Namun, dalam forum tersebut pihak Dinas Kehutanan juga mengakui adanya keberatan dari warga Bontolojong.
Kondisi tersebut kemudian dipertanyakan oleh salah satu pendamping warga, Edi.
“Kalau sudah diketahui adanya keberatan warga, kenapa tetap dilakukan persetujuan terhadap BTP tersebut?” tanya Edi.
Menurut warga dan pendamping, persoalan tersebut bukan sekadar penolakan terhadap pembangunan fasilitas negara. Mereka mempertanyakan proses penetapan lokasi yang dinilai tidak melibatkan masyarakat yang selama ini hidup dan menggantungkan penghidupan di kawasan tersebut.
Enam Generasi Menggarap Lahan
Warga Bontolojong menyebut aktivitas pertanian di wilayah tersebut telah berlangsung secara turun-temurun, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka.
Namun, pada 2013, melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.580/Menhut-II/2013 tentang Skema Hutan Bontolojong, area perkebunan warga kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan.
Warga menilai penetapan tersebut bermasalah karena sebelumnya masyarakat diminta menanam pohon pinus. Keberadaan tanaman tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu dasar klaim kawasan hutan.
Mul, salah seorang warga, mengatakan keluarganya telah mengelola lahan tersebut selama enam generasi.
“Saya sudah 6 generasi di sana, anakku kelak sudah generasi ke-7. Kami sudah menggarap tanah bahkan sebelum Indonesia merdeka. Tapi, rezim kehutanan dengan arogannya menipu warga. Mereka meminta warga untuk menanam pohon pinus, kemudian mereka mengklaim kawasan tersebut sebagai kawasan hutan,” ujar Mul.
Menurutnya, penetapan kawasan hutan pada masa lalu kini kembali menjadi rujukan pemerintah daerah dalam menentukan lokasi pembangunan BTP.
“Hari ini, bahkan mereka menetapkan kawasan tersebut sebagai kawasan BTP. Dari awal, kami tidak pernah dilibatkan dalam proses kebijakan. Jika tanah kami dijadikan sebagai BTP, bagaimana cara kami bertahan hidup?” lanjutnya.
Khawatir Akses Air Petani Terancam
Penolakan warga juga berkaitan dengan potensi dampak pembangunan BTP terhadap akses air dan keberlangsungan pertanian masyarakat.
Edi mengatakan warga Bontolojong selama ini memanfaatkan sungai sebagai salah satu sumber mata air untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Ia khawatir penggunaan kawasan tersebut untuk kepentingan BTP maupun aktivitas militer akan mengganggu akses masyarakat terhadap sumber air.
“Warga Bontolojong menggunakan sungai sebagai sumber mata air. Jika area seluas 49 hektare tersebut digunakan untuk keperluan militer maupun BTP, di mana warga akan mendapatkan air? Petani Bontolojong berpotensi mengalami kekeringan,” terang Edi.
Angka luasan yang disebutkan dalam forum tersebut menjadi bagian dari kekhawatiran warga, sementara dalam penjelasan awal lokasi BTP disebut memiliki luas 44,91 hektare.
Berkaitan dengan Target 500 BTP
Rencana pembangunan BTP di Bontolojong juga tidak dapat dilepaskan dari kebijakan pemerintah pusat mengenai pembentukan batalyon teritorial.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya menyampaikan adanya target pembentukan hingga 500 BTP di berbagai wilayah Indonesia. Ia menjelaskan bahwa pembentukan batalyon tidak dapat dilakukan secara singkat karena membutuhkan sejumlah tahapan dan proses.
Dalam konteks Bantaeng, warga menyebut Kodam XIV/Hasanuddin telah menginstruksikan Kodim 1410/Bantaeng untuk menjalankan sejumlah hal teknis di lapangan.
Namun, aliansi masyarakat sipil menilai kebijakan tersebut tidak semestinya mengesampingkan keberadaan masyarakat yang telah lama bermukim dan mengelola kawasan yang ditetapkan.
Dinilai Berpotensi Melanggar Hak Warga
Kuasa hukum warga, Ian, menilai proses penetapan kawasan tanpa mempertimbangkan keberatan masyarakat berpotensi menimbulkan persoalan hak asasi manusia.
“Dinas Kehutanan secara terang menerbitkan SK tanpa menghiraukan warga. Itu jelas pelanggaran terhadap hak-hak sipil dan politik. Pembangunan BTP di area tersebut juga berpotensi merugikan hak-hak warga sebagai petani, ini jelas potensi pelanggaran terhadap hak hidup petani Bontolojong,” tegas Ian.
Menurut aliansi, masyarakat tidak menempatkan persoalan ini sebagai pertentangan antara masyarakat dan negara. Sebaliknya, mereka meminta agar negara memastikan setiap kebijakan pembangunan dilakukan dengan dasar hukum yang jelas sekaligus menghormati hak masyarakat yang terdampak.
Lima Fraksi DPRD Bantaeng Nyatakan Menolak
Setelah mendengarkan pemaparan warga dan pihak terkait dalam RDP, anggota DPRD Bantaeng yang hadir menyatakan sikap untuk mendorong penghentian pembangunan BTP di lokasi yang dipersoalkan warga.
Dari tujuh fraksi partai politik di DPRD Bantaeng, lima fraksi disebut menyatakan sikap menolak pembangunan BTP di lokasi tersebut.
Aliansi masyarakat sipil menegaskan bahwa keberadaan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan terkait ruang hidup mereka.
“Kami tidak sedang mempertentangkan masyarakat dengan negara. Kami sedang meminta agar negara hadir bersama masyarakat untuk memastikan bahwa setiap jengkal ruang yang digunakan untuk kepentingan publik memiliki dasar hukum yang jelas,” terang aliansi dalam pernyataan sikap.
Aliansi juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat sejak awal proses pengambilan kebijakan. Masyarakat yang hidup, menguasai, dan memanfaatkan suatu ruang, menurut mereka, memiliki hak untuk mengetahui rencana pemanfaatan ruang tersebut sekaligus mengetahui bagaimana keputusan dibuat.

“Partisipasi masyarakat tidak boleh hanya dilakukan setelah keputusan substantif telah ditetapkan”.

(Sumber: Siaran Pers LBH Makassar)












