Beranda / Polres Bantaeng / URC Resmob SatReskrim Polres Bantaeng Amankan Pria Diduga Terlibat Pengancaman dan Pengrusakan

URC Resmob SatReskrim Polres Bantaeng Amankan Pria Diduga Terlibat Pengancaman dan Pengrusakan

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Bantaeng mengamankan seorang pria berinisial AY alias Lali (24), warga Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Ia diamankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana pengancaman dan pengrusakan terhadap sebuah mobil milik warga.

AY diamankan Tim URC Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Datim Resmob Aipda Sabil pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.

Kasus tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Bakri, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu. Korban diketahui bernama Jufri Yundu (37), seorang anggota Polri yang berdomisili di wilayah Kelurahan Bonto Rita.

Berdasarkan laporan korban, kejadian bermula ketika Jufri melintas menggunakan mobil di Jalan Bakri.

Saat itu, terdapat dua orang yang berdiri di tengah jalan sehingga menghalangi kendaraan korban.

Korban kemudian membunyikan klakson sebanyak tiga kali agar kedua orang tersebut memberikan jalan. Namun, salah seorang dari mereka disebut kemudian mendekati kendaraan korban.

Terduga pelaku diduga memukul bagian penutup mesin mobil sembari mengeluarkan ancaman kepada korban.

Tidak berhenti di situ, terduga pelaku kemudian diduga menendang bagian spakbor belakang sebelah kiri mobil hingga mengalami kerusakan atau penyok.

Korban yang hendak keluar dari kendaraan disebut sempat ditahan oleh istrinya. Dalam situasi tersebut, terduga pelaku diduga mendorong pintu mobil hingga kaki korban terjepit.

Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi kemudian mengetahui bahwa korban merupakan anggota polisi. Namun, berdasarkan keterangan dalam laporan, terduga pelaku tetap meninggalkan lokasi kejadian.

Akibat peristiwa tersebut, bagian spakbor belakang sebelah kiri mobil korban mengalami kerusakan.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantaeng untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Polres Bantaeng melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan AY yang diketahui berada di wilayah Kampung Kayangan, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu.

Tim URC Resmob selanjutnya bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan AY pada Sabtu malam.

Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani interogasi awal sebelum diserahkan kepada penyidik guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam interogasi awal, AY disebut mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan sebilah senjata tajam jenis badik serta melakukan pengrusakan terhadap mobil korban dengan cara menendang bagian spakbor belakang.

AY juga mengaku saat peristiwa tersebut terjadi dirinya berada dalam pengaruh minuman keras jenis ballo.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Catatan Penyidik: Status AY dalam perkara ini tetap sebagai terduga pelaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *