Aktivitas penggalian di salah satu ruas jalan poros yang disebut sebagai jalan nasional di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan LSM TKP Bantaeng.
Ketua LSM TKP Bantaeng, Aidil Adha, mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut, termasuk apakah pekerjaan penggalian telah mengantongi izin dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) maupun instansi berwenang lainnya.
Dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026), Aidil mengatakan pihaknya mempertanyakan dasar pelaksanaan kegiatan yang disebut berkaitan dengan pengambilan tembaga tersebut.
Menurut dia, hingga kini belum diketahui secara terbuka oleh masyarakat apakah aktivitas itu merupakan pekerjaan berdasarkan kontrak pemerintah, pekerjaan pihak tertentu, atau kegiatan dengan dasar perizinan lainnya.
Sorotan juga diarahkan pada aspek keterbukaan informasi. Aidil menyebut tidak terlihat papan informasi pekerjaan di lokasi, sehingga masyarakat dinilai kesulitan mengetahui siapa pihak pelaksana, dasar kegiatan, serta instansi yang bertanggung jawab.
“Kami mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut. Apakah sudah ada izin dari instansi yang berwenang, termasuk terkait penggunaan atau penggalian pada ruas jalan yang disebut sebagai jalan nasional,” ujar Aidil.
Selain persoalan perizinan dan keterbukaan informasi, Aidil menyoroti kondisi jalan setelah adanya aktivitas penggalian.
Ia menyebut ruas jalan yang sebelumnya dinilai dalam kondisi mulus kini mengalami perubahan kondisi, seperti bergelombang dan terdapat lubang di sejumlah titik.
Kondisi tersebut, menurut Aidil, perlu mendapat perhatian karena dapat berdampak terhadap kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, terutama kendaraan yang melintas di ruas tersebut.

Aidil juga menyebut aktivitas penggalian diduga dilakukan pada malam hari. Karena itu, ia meminta instansi terkait bersama Polres Bantaeng melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan legalitas kegiatan, pihak yang melaksanakan pekerjaan, serta dasar penggalian tersebut.
“Kami mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan terkait aktivitas pengambilan tembaga yang menurut kami berdampak pada kondisi jalan poros nasional,” tegasnya.
Ia berharap pemeriksaan dapat memastikan apakah seluruh kegiatan telah mengantongi izin dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pihaknya meminta adanya kejelasan mengenai tanggung jawab pemulihan jalan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat kerusakan akibat pekerjaan tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak pelaksana kegiatan maupun instansi yang berwenang mengenai legalitas, dasar pekerjaan, dan kondisi ruas jalan yang menjadi sorotan tersebut. Konfirmasi kepada pihak terkait diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kegiatan tersebut.












