Beranda / Polres Bantaeng / Diduga Rampas Motor Nasabah dan Lakukan Pelecehan Seksual, Oknum Rentenir di Bantaeng Ditangkap Polisi

Diduga Rampas Motor Nasabah dan Lakukan Pelecehan Seksual, Oknum Rentenir di Bantaeng Ditangkap Polisi

Seorang pria yang disebut sebagai oknum rentenir, inisial “H” (49), diamankan polisi setelah diduga melakukan perampasan sepeda motor milik nasabah serta melakukan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial SA (38).

“H” diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob SatReskrim Polres Bantaeng pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 21.40 Wita.

Kasus tersebut bermula dari dugaan perampasan sepeda motor yang terjadi pada Kamis (17/9) sekitar pukul 19.30 Wita di Jalan Sungai Calendu, Kelurahan Mallilingi, Kecamatan Bantaeng.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban meminjam sepeda motor Honda Scoopy sekitar pukul 10.15 Wita.

Tidak lama kemudian, korban dihubungi “H” dan diminta datang ke rumah seseorang bernama Bia di Jalan Sungai Calendu.

Sesampainya di lokasi, korban diminta masuk ke rumah untuk menemui Bia. Namun, ketika korban keluar dari rumah tersebut, sepeda motor yang digunakannya sudah berada di atas mobil pikap.

Motor tersebut kemudian dibawa ke rumah “H” di Kampung Arakeke, Desa Ulugalung, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng.

“Atas kejadian tersebut pemilik motor merasa keberatan dan melapor ke Polres Bantaeng guna proses hukum lebih lanjut,” kata Andi Aldiansyah, Kamis (24/9).

Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual

Selain laporan terkait dugaan perampasan kendaraan, “H” juga dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap SA.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa (1/9) sekitar pukul 10.30 Wita di Kampung Panaikang Bonto Manai, Kecamatan Bissappu, Bantaeng.

Berdasarkan keterangan korban kepada polisi, saat itu “H” mengajaknya bertemu di depan sekolah MTs Muhammadiyah Panaikang.

Keduanya sempat berbincang. Namun, korban mengaku tiba-tiba mendapat tindakan yang tidak diinginkan dari “H”.

“Tiba-tiba (H) langsung meremas payudara kiri saya sebanyak satu kali. Setelah itu saya langsung mengendarai motor saya dan menuju ke rumah saya yang terletak di Balang Loe, Kecamatan Tarowang, Jeneponto,” ujar korban dalam keterangannya kepada polisi.

Dalam perjalanan, korban mengaku melihat “H” mengejarnya melalui kaca spion hingga sekitar 30 meter dan kemudian menghadangnya.

Korban kemudian menghentikan sepeda motornya. Menurut keterangannya, “H” kembali mengajaknya untuk pergi ke rumah Bia.

Namun, korban mengaku ketakutan atas perlakuan “H” sebelumnya dan memilih meninggalkan lokasi.

“Saya sangat ketakutan karena perlakuan (H) terhadap saya, kemudian saya tetap pergi dan meninggalkan (H) di tempat tersebut,” ungkap korban.

Ditangkap Saat Berada di Kampung Jagung

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Polres Bantaeng melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengumpulkan bahan keterangan dan memeriksa sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan “H” .

“Tim mengetahui identitas dan keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di Kampung Jagung, Kelurahan Mallilingi, Kecamatan Bantaeng. Kemudian tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” jelas Andi Aldiansyah.

Saat diamankan, polisi menemukan sebilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang sebelah kiri (H).

“H” bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan awal.

Dalam pemeriksaan, (H) disebut sempat mengakui perbuatannya terkait dugaan perampasan sepeda motor. Namun, ia membantah melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

“Pelaku (H) mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana perampasan sepeda motor yang digunakan oleh korban, yang mana sepeda motor tersebut milik korban bernama Zainuddin. (H) tidak mau mengakui perbuatannya melakukan kekerasan seksual terhadap korban,” kata Kasat Reskrim Polres Bantaeng.

Mengaku Rampas Motor karena Utang

Kepada penyidik, (H) mengaku mengambil sepeda motor tersebut lantaran korban memiliki utang yang belum dibayarkan.

Polisi juga menyebut (H) mengakui badik yang ditemukan saat penangkapan merupakan miliknya.

“Pelaku mengakui bahwa benar satu bilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya merupakan senjata tajam miliknya yang selalu dibawa setiap keluar dari rumah,” ujarnya.

Selain itu, polisi mengungkap adanya dugaan tindakan lain yang dilakukan “H” terhadap korban.

Menurut Andi Aldiansyah, pelaku (H) diduga pernah mengirim pesan melalui WhatsApp kepada korban dan meminta korban memotret bagian payudaranya untuk kemudian dikirimkan kepadanya.

“Pelaku kerap menggunakan cara-cara kekerasan dalam menagih bunga pinjaman yang menumpuk,” tandasnya.

Saat ini, “H” beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kedua laporan tersebut.

Sumber: Andi Muh Akbar Razak (dnid)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *