Beranda / Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan / Berkas P21, Tersangka Kasus Korupsi Pungli PTSL Diserahkan Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Ke Kejaksaan Negeri Gowa

Berkas P21, Tersangka Kasus Korupsi Pungli PTSL Diserahkan Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Ke Kejaksaan Negeri Gowa

Gowa – Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Gowa serah terima tanggung jawab kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa untuk tersangka kasus korupsi pungli PTSL tahun 2024 dengan inisial AGS di Kantor Kejaksaan Negeri Gowa.
Kamis, (26 Februari 2026).

Humas Polres Gowa mengatakan bahwa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, Penyidik Satreskrim Polres Gowa menyerahkan tersangka inisial AGS beserta barang bukti di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Gowa.

“Tersangka diterima langsung Jaksa Penuntut Umum dan dalam pengawalan Bidang Intelijen Kejari Gowa,” kata Humas Polres Gowa.

Dijelaskan oleh Humas Polres Gowa, bahwa adapun tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (pungutan liar) dalam kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terjadi Pada tahun 2024 di Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Tersangka AGS dinyatakan oleh Penyidik Tipikor Polres Gowa telah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsidair Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kronologi

Bahwa tindak pidana korupsi (pungutan liar) dalam kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terjadi pada tahun 2024 di Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, yang dilakukan oleh tersangka AGS dengan cara melakukan pemungutan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp.3.500.000,- sampai dengan Rp.5.000.000,- /per bidang untuk 78 bidang tanah yang di hibahkan oleh Yayasan Urusan Pekuburan Tinggimae (YUPET) kepada warga yang telah lama bermukim atau menempati lahan milik YUPET.

Adapun total pungli yang dilakukan oleh tersangka AGS, sebesar Rp.307.750.000,- (tiga ratus tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Adapun Pasal yang disangkakan kepada tersangka AGS, yaitu:

Primair.
Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Junto pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.

Subsidair.
– Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Junto pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
– Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.

Selanjutnya, Tersangka AGS dilakukan penahanan di Lapas Kelas IA Makassar selama 20 hari (terhitung mulai tanggal 26 Februari 2026 s/d 17 Maret 2026) berdasarkan surat perintah penahanan dengan Nomor: B-95/P.4.13/Ft.1/02/2026.

Sumber: Wirawan.
(Jurnalis Jejak Kasus di Gowa)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *