Tim gabungan Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng bersama Unit Reskrim Polsek Eremerasa berhasil meringkus dua pemuda anggota geng motor lokal.
Keduanya diduga kuat menjadi pelaku utama aksi pengeroyokan brutal di muka umum terhadap seorang mahasiswa hingga tak sadarkan diri.
Penangkapan ini didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/113/V/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 27 Mei 2026.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Saenda (41), seorang ibu rumah tangga yang tidak terima anaknya menjadi korban kebrutalan kelompok tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si, membenarkan adanya operasi penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (2/6/2026).
“Benar, tim gabungan telah mengamankan dua orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa berinisial IL (20). Kedua pelaku merupakan bagian dari kelompok atau geng motor lokal berinisial MPJ (Manna Pacce Jariji),” ungkap AKP Gunawang Amin.
Kronologi Kejadian: Ditabrak lalu Diinjak
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 23.30 Wita di Kampung Allu, Desa Mamampang, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng.
1. Menunggu Teman:
Korban, IL, saat itu sedang berdiri di pinggir jalan menunggu rekannya untuk bersama-sama pulang ke rumah mereka di Kecamatan Sinoa.
2. Diserang Tiba-Tiba:
Mendadak, rombongan pelaku yang mengendarai tiga unit sepeda motor datang menghampiri korban.
3. Ditabrak dan Dikeroyok:
Salah satu motor pelaku langsung menabrak paha kiri korban hingga terjatuh. Begitu korban tidak berdaya, para pelaku turun dan memukul bagian wajah, kepala, serta paha korban secara bertubi-tubi hingga korban pingsan di tempat.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Merespons aksi premanisme yang meresahkan ini, Tim Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Dantim Aipda Sabil bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) dari para saksi.
* Pelaku Utama (NU alias Ical, 23):
Polisi berhasil mengendus keberadaannya dan menangkap Ical tanpa perlawanan pada Senin pagi (1/6/2026) sekitar pukul 05.00 Wita di sebuah tempat hiburan malam di Kampung Jagung, Kelurahan Malilingi.
* Pelaku Kedua (FR alias Fatur):
Dari nyanyian Ical saat interogasi awal, polisi melakukan pengembangan dan menciduk Fatur pada Selasa dini hari (2/6/2026) sekitar pukul 01.30 Wita di kediamannya, Jalan Hambali 2, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu.
Selain kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF yang digunakan saat melancarkan aksinya.
Motif dan Peran Brutal Pelaku
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka mengakui seluruh perbuatan mereka di hadapan penyidik.
Pelaku dan Peran dalam Penganiayaan:
1. NU alias Ical (23)
Memukul kepala korban berkali-kali dengan tangan kosong dan menginjak kepala korban sebanyak dua kali di bawah pengaruh minuman keras (miras).
2. FR alias Fatur
Bertindak sebagai joki yang mengejar, menabrak, dan melindas tubuh korban menggunakan motor Honda CRF setelah korban terjatuh.
Menurut AKP Gunawang Amin, motif pengeroyokan ini dipicu oleh masalah sepele.
Pelaku mengaku tidak terima karena rombongan korban sempat menggeber-geber suara knalpot motor di depan tempat mereka nongkrong.
Ternyata Residivis Kambuhan
Catatan kepolisian menunjukkan bahwa kedua pemuda ini merupakan residivis yang kerap keluar masuk penjara dan meresahkan masyarakat Bantaeng.
Tersangka NU tercatat sudah beberapa kali diamankan terkait kasus penganiayaan, sedangkan FR sebelumnya pernah ditangkap terkait kasus perang antar-kelompok.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti satu unit motor Honda CRF telah kami amankan di Mapolres Bantaeng guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Gunawang Amin.
*(Humas Polres Bantaeng).












