Beranda / Polres Bantaeng / Diduga Terpengaruh Sabu, Anak di Bantaeng Tega Aniaya Ayah Kandung Pakai Kayu Bakar

Diduga Terpengaruh Sabu, Anak di Bantaeng Tega Aniaya Ayah Kandung Pakai Kayu Bakar

Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng bersama personel Polsek Uluere berhasil meringkus Jufri alias Juppi (31), seorang pria yang tega menganiaya ayah kandungnya sendiri, Gassing (40).

Penangkapan berlangsung di kediaman pelaku di Dusun Lannying 2, Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, pada Selasa malam (27/5/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.

Penangkapan ini merujuk pada laporan polisi Nomor: LP/B/112/VI/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 27 Mei 2026.

Kronologi Kejadian: Mengamuk Perkara Uang Rokok Rp20 Ribu

Peristiwa memilukan ini bermula pada Selasa sore (26/5/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.

Pelaku mendatangi ibunya di dalam rumah untuk meminta uang sebesar Rp20.000 guna membeli rokok. Karena sang ibu tidak memiliki uang, permintaan tersebut terpaksa ditolak.

Tak puas, Juppi kemudian mendesak orang tuanya untuk meminjam uang kepada orang lain. Penolakan kedua ini menyulut emosi pelaku.

Ia mengamuk secara brutal dengan menghancurkan kursi plastik dan memecahkan asbak kaca di dalam rumah.

Melihat situasi tersebut, korban (Gassing) mencoba menenangkan anak kandungnya. Malangnya, korban justru menjadi sasaran amarah. Pelaku secara spontan mengambil sebatang kayu bakar dan memukulkannya ke arah lengan korban hingga mengakibatkan luka-luka.

Pasca-kejadian, korban langsung melaporkan tindakan kekerasan anaknya ke Polres Bantaeng.

Detik-Detik Penangkapan dan Penemuan Alat Hisap Sabu

Merespons laporan korban, Tim Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin oleh Katim Resmob Aipda Sabil bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

Setelah memastikan keberadaan pelaku di rumahnya, petugas langsung melakukan penyergapan.

Proses penangkapan sempat diwarnai ketegangan ketika pelaku mencoba melawan dengan mengeluarkan sebilah pisau.
Namun, berkat kesigapan petugas di lapangan, situasi berhasil dikendalikan dan pelaku dapat diringkus tanpa ada korban jiwa.
Tragisnya, saat petugas melakukan penggeledahan di kamar pelaku, polisi menemukan barang bukti lain berupa seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu (bong).

Catatan Kepolisian: Berdasarkan hasil pelacakan rekam jejak, Juppi diketahui merupakan pengguna aktif narkotika jenis sabu dan sebelumnya pernah diamankan aparat dalam kasus serupa (residivis).

Hasil Interogasi dan Barang Bukti

Dalam proses interogasi awal di Mapolres Bantaeng, pelaku sempat berkilah dan tidak mengakui telah memukul ayah kandungnya menggunakan kayu.

Kendati demikian, ia membenarkan telah melemparkan asbak kaca ke arah korban dan mengamuk lantaran permintaannya tidak dipenuhi.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang disita petugas meliputi:
* 1 batang kayu bakar (alat penganiayaan)
* 1 bilah pisau
* Beberapa pecahan asbak kaca
* Seperangkat alat hisap sabu (bong)

*(Humas Polres Bantaeng).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *