Beranda / Polres Jeneponto / Dramatis! Tim Pegasus Polres Jeneponto Ringkus Begal Sadis di Takalar, Empat Wanita Jadi Korban

Dramatis! Tim Pegasus Polres Jeneponto Ringkus Begal Sadis di Takalar, Empat Wanita Jadi Korban

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto berhasil mengakhiri pelarian R (26), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang dikenal licin dan tak segan melukai korbannya.

Pemuda asal Dusun Embo ini diringkus di persembunyiannya di Dusun Punaga, Kabupaten Takalar, pada Rabu malam (6/5/2026).

Penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus, Aiptu Abdul Rasyad, setelah tim melakukan pelacakan intensif selama sepekan terakhir.

Kronologi Aksi Brutal Pelaku

Aksi kekerasan yang dilakukan R terjadi pada Kamis malam, 30 April 2026, di wilayah Dusun Bontojai, Kecamatan Tamalatea.

Pelaku menyasar empat orang wanita yang tengah berkendara, yakni:
1. Firda Putri Wahyuni (28)
2. Nurmiati (37)
3. Tri Dira Amanda Putri (19)
4. Alvia (20)

“Modus operandi pelaku adalah dengan memepet kendaraan korban lalu menarik baju dan tas secara paksa. Tarikan yang sangat kuat menyebabkan para korban hilang kendali dan mengalami kecelakaan fatal,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman.

Akibat tindakan keji tersebut, para korban harus dilarikan ke rumah sakit karena menderita patah tulang pada bagian betis serta luka robek di area wajah.

Motif Ekonomi di Balik Aksi Nekat

Berdasarkan hasil interogasi awal, AKP Nurman menjelaskan bahwa motif utama pelaku melakukan aksi nekat tersebut adalah karena himpitan ekonomi.

* Kebutuhan Sehari-hari:
Pelaku mengaku tidak memiliki penghasilan tetap.
* Perbaikan Motor:
Hasil kejahatan rencananya digunakan untuk memperbaiki sepeda motor miliknya.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty berwarna biru yang diduga digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Kini, R hanya bisa tertunduk lesu saat digiring ke Mapolres Jeneponto.
Polisi memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Jeneponto.

Detail Kasus dan Keterangan
1. Identitas Pelaku: R (26), Warga Desa Turatea.
2. Lokasi Penangkapan:
Dusun Punaga, Kec. Marbo, Kab. Takalar.
Barang Bukti: 1 Unit Motor Yamaha Mio Sporty (Biru).
3. Pasal Sangkaan: Pasal 479 ayat (2) huruf c junto Pasal 18 ayat (2).
4. Ancaman Penjara: Maksimal 12 Tahun Penjara.

“Pelaku sudah kami amankan di Sat Reskrim Polres Jeneponto untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami berkomitmen memberikan rasa aman bagi masyarakat dari segala bentuk tindak kekerasan di jalan raya,” tegas AKP Nurman.

*(Sumber: Ar1es).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *