Beranda / Kejaksaan Negeri Bantaeng / Kejaksaan Negeri Bantaeng: SMA Negeri 5 Jadi Arena Edukasi Hukum Melalui Program “JMS”, Pelajar Diajak Pahami UU Terbaru

Kejaksaan Negeri Bantaeng: SMA Negeri 5 Jadi Arena Edukasi Hukum Melalui Program “JMS”, Pelajar Diajak Pahami UU Terbaru

Suasana salah satu ruang kelas di SMA Negeri 5 Bantaeng terasa berbeda pada Kamis (23/4/2026).

Bukan pelajaran biasa yang berlangsung, melainkan sesi edukasi hukum yang interaktif melalui program unggulan “Jaksa Masuk Sekolah” (JMS).

Kegiatan ini menghadirkan langsung aparatur Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng untuk menanamkan benih kesadaran hukum sejak dini di kalangan generasi muda.

Mengusung tema strategis “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Anak serta Peningkatan Kesadaran Hukum Sejak Dini”, kegiatan ini dihadiri oleh ratusan siswa yang tampak antusias.

Kejaksaan Negeri Bantaeng menurunkan tim khusus yang dipimpin oleh Kasubsi II Intelijen, Alfian Hendy Wamea, S.H., didampingi oleh Kasi Intelijen beserta jajaran staf intelijen.

Membedah UU Nomor 1 Tahun 2023: Perlindungan atau Hukuman?

Dalam pemaparannya, Alfian Hendy Wamea tidak hanya menjelaskan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia secara kaku, namun mengemasnya dengan bahasa yang mudah dicerna oleh pelajar.

Fokus utama materi tertuju pada pemahaman mengenai pemidanaan anak dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Narasumber menekankan bahwa meskipun undang-undang baru memberikan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum, bukan berarti remaja bebas dari jeratan pidana.

“Siswa harus paham, UU Nomor 1 Tahun 2023 hadir untuk memulihkan, bukan sekadar menghukum. Namun, jika pelanggaran terus dilakukan, konsekuensi hukum tetap ada. Jangan sampai masa depan kalian terenggut hanya karena ketidaktahuan atau ikut-ikutan tren negatif,” tegas Alfian di hadapan para siswa.

Bahaya Kenakalan Remaja dan Kekerasan Terhadap Anak

Sesi tersebut juga menyoroti berbagai bentuk kenakalan remaja yang marak terjadi di lingkungan sekolah, mulai dari perundungan (bullying), tawuran, hingga penyalahgunaan narkoba.

Narasumber menguraikan dampak hukum jangka panjang yang dapat merusak karir dan kehidupan sosial para pelajar.

Isu kekerasan terhadap anak juga menjadi sorotan tajam. Para siswa diedukasi untuk mengenali bentuk-bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, maupun seksual, serta didorong untuk berani melapor jika menjadi korban atau saksi.

Kejaksaan menegaskan komitmennya sebagai pelindung kepentingan anak di bawah umur.

Suasana Hidup dengan Dialog Interaktif

Berbeda dengan penyuluhan konvensional yang satu arah, kegiatan JMS di SMAN 5 Bantaeng ini dikemas secara dialogis.

Setelah pemaparan materi, sesi tanya jawab dibuka lebar. Siswa-siswa yang awalnya malu-malu, perlahan mulai berani mengangkat tangan untuk menanyakan kasus-kasus viral yang mereka lihat di media sosial atau masalah yang mereka hadapi sehari-hari.

Suasana menjadi hidup dan komunikatif. Para jaksa menjawab setiap pertanyaan dengan sabar dan memberikan contoh kasus nyata, sehingga pemahaman siswa terhadap materi hukum meningkat signifikan.

Kepala SMA Negeri 5 Bantaeng menyambut baik inisiatif Kejaksaan Negeri Bantaeng ini.

Menurutnya, kehadiran jaksa di sekolah adalah benteng pertahanan pertama untuk mencegah degradasi moral dan pelanggaran hukum di kalangan pelajar.

“Program Jaksa Masuk Sekolah ini sangat krusial. Kami berharap dengan pemahaman hukum yang benar, siswa-siswi kami bisa menjadi agen perubahan yang sadar hukum dan mampu menolak segala bentuk kekerasan,” ungkapnya.

Melalui program JMS ini, Kejaksaan Negeri Bantaeng berharap dapat menciptakan generasi muda yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki integritas dan kepatuhan terhadap hukum, menjadikan lingkungan sekolah sebagai zona aman dari segala bentuk pelanggaran.

(Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *