Beranda / Kejaksaan Negeri Bantaeng / Kejaksaan Negeri Bantaeng Berikan Layanan Pinjam Pakai Barang Bukti Sepeda Motor

Kejaksaan Negeri Bantaeng Berikan Layanan Pinjam Pakai Barang Bukti Sepeda Motor

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng kembali menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang humanis dan solutif.

Pada Kamis, 23 April 2026, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bantaeng resmi menyerahkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor kepada pihak pemohon.

Prosesi pinjam pakai barang bukti ini berkaitan dengan perkara tindak pidana pencurian dengan terdakwa berinisial A Bin D yang saat ini tengah dalam proses hukum.

Barang bukti yang dipinjam pakaikan adalah 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha jenis Fino warna hitam, lengkap dengan kunci kontaknya.

Kegiatan ini dilaksanakan langsung di kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng dengan mengikuti prosedur administrasi yang berlaku.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa pemberian status pinjam pakai ini dilakukan setelah melalui pertimbangan hukum yang matang, dengan memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak akan menghilangkan nilai pembuktian dalam persidangan nantinya.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap aset miliknya yang disita sebagai barang bukti, selama status kepemilikannya jelas dan pemanfaatannya tidak mengganggu jalannya proses peradilan.

Dengan dilaksanakannya pinjam pakai ini, pihak keluarga atau pemohon diharapkan dapat menjaga dan merawat kendaraan tersebut agar tetap dalam kondisi baik, serta wajib menghadirkan barang bukti tersebut kembali ke persidangan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh majelis hakim maupun Jaksa Penuntut Umum.

Catatan: informasi ini merupakan bagian dari transparansi pelayanan publik yang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng dalam memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.

*(Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *