Beranda / Polres Takalar / Seorang Kakek 72 Tahun Buron 7 Bulan Kasus Bacok Jari Majikan di Galesong Utara Takalar, Akhirnya Tertangkap!

Seorang Kakek 72 Tahun Buron 7 Bulan Kasus Bacok Jari Majikan di Galesong Utara Takalar, Akhirnya Tertangkap!

Pengejaran selama tujuh bulan akhirnya berakhir dramatis.

Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Galesong Utara (Galut), Polres Takalar, berhasil meringkus seorang pria lanjut usia berinisial MU (72) yang menjadi buronan dalam kasus penganiayaan berat terhadap majikannya sendiri.

Penangkapan berlangsung pada Jumat (24/4/2026) dini hari di Dusun Kampuang Tangnga, Desa Aeng Batu-batu, Kecamatan Galesong Utara.

Pelaku, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), diamankan oleh Tim Reskrim Polsek Galut yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Ipda Asrianto Salam, S.H.

Operasi penyergapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif menyusul Laporan Polisi Nomor: LP/B/100/X/2025/SPKT SEK GALUT.

Detik-Detik Penangkapan dan Barang Bukti

Saat digerebek, pelaku tidak melakukan perlawanan berarti. Ia tampak pasrah ketika petugas kepolisian menyergapnya di kediamannya.

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan satu bilah parang tajam yang diduga kuat sebagai senjata yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya tujuh bulan silam.

“Pelaku telah lama menjadi buronan. Kami akhirnya berhasil mengamankannya tanpa perlawanan setelah mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaannya,” ujar Ipda Asrianto Salam usai penangkapan.

Motif Sepele Berujung Tragedi: “Jari Putus Akibat Parang”

Hasil pemeriksaan awal mengungkap fakta memilukan di balik aksi brutal tersebut. Pelaku mengakui perbuatannya didorong oleh emosi sesaat terkait sengketa gaji yang belum dibayarkan oleh korban, Muhammad Wahyudi (38).

Kronologi kejadian bermula ketika korban datang menggunakan sepeda motor untuk menemui pelaku.

Pertemuan yang seharusnya berjalan biasa justru berubah menjadi mimpi buruk. Saat pelaku menagih gaji yang dianggap tertunggak, korban mencoba memberikan penjelasan. Namun, penjelasan itu justru memicu amarah pelaku.

Dalam kondisi emosional yang tak terkendali, pelaku mengambil parang yang terselip di pinggangnya dan langsung mengayungkannya ke arah korban.

Muhammad Wahyudi sempat berusaha menghindar, namun naas, sabetan parang tersebut tepat menghantam tangan kanannya. Akibatnya, korban mengalami luka bacok serius yang menyebabkan beberapa jari tangan kanannya putus.

Terancam Hukuman Penjara Berat

Korban yang terluka parah segera melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian, memicu operasi pencarian yang berlangsung selama tujuh bulan.
Kini, setelah resmi diamankan di Mapolsek Galesong Utara, pelaku terancam hukuman berat.

Polisi menjerat MU dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP lama junto Pasal 466 ayat (1) dan (2) KUHP baru tentang Penganiayaan Berat.

Ancaman pidana penjara menanti bagi siapa saja yang terbukti melakukan kekerasan fisik hingga menyebabkan cacat tetap atau putusnya anggota tubuh.

Kapolsek Galesong Utara melalui Kanit Reskrimnya mengingatkan masyarakat untuk selalu mengedepankan kepala dingin dalam menyelesaikan masalah.

“Kami mengimbau agar setiap persoalan, termasuk sengketa upah, diselesaikan secara bijak dan melalui jalur hukum atau musyawarah. Menggunakan kekerasan hanya akan merugikan semua pihak dan berujung pada jeratan hukum,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pelajaran pahit bagi masyarakat bahwa emosi sesaat dapat menghancurkan masa depan, baik bagi korban yang kehilangan anggota tubuh maupun pelaku yang di usia senja harus mendekam di balik jeruji besi.

(Sumber: Wirawan – Jejak Kasus)

(Editor: Redaksi 1nasional.id)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *