Andi Erank SH.
(Ketua PMII Cabang Bantaeng)
Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan, kian menjadi sorotan publik.
Dugaan kuat adanya praktik penimbunan dan penyalahgunaan distribusi solar subsidi menyeruak ke permukaan serta hilangnya transpransi ke publik dari pihak kepolisian terkait penanganan kasus mobil PT Ronal Jaya Energi yang sempat ditahan di Polres Bantaeng beberapa waktu lalu.
Ironisnya, kasus ini yang kami kawal sejak 2024 dengan adanya kasus penahanan mobil tangki yang menjadi barang bukti yang disita oleh pihak APH, namun disayangkan mobil yang menjadi barang bukti, hilang begitu saja di mata publik dan tak ada transparansi hukum yang menjeratnya.
“Ada sedikit barang bukti berupa surat satu rangkap dengan jenis B40 (Surat Penyalahgunaan) yang telah dimainkan oleh PT Ronal Jaya Energi,” kata Andi Erank di grup WhatsApp Kopi Panas. Sabtu malam (21 Februari 2026).
Hingga saat ini para mafia menjalankan aktivitasnya secara masif.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius ditengah masyarakat. Apakah mafia solar subsidi di kabupaten Bantaeng benar-benar kebal hukum?
Saya, Andi Erank selaku Ketua PMII Cabang Bantaeng mengungkapkan bahwa modus yang digunakan terbilang klasik namun efektif.
Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani dan nelayan kecil diduga dikumpulkan dalam jumlah besar melalui berbagai cara, lalu ditimbun dan dijual kembali sebagai BBM industri dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Solar subsidi merupakan bagian dari program pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) untuk membantu sektor usaha kecil dan masyarakat rentan.
Penyelewengan distribusi ini bukan hanya merugikan negara dari sisi subsidi, tetapi juga memukul langsung petani dan nelayan yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.
Warga di Bantaeng mengaku resah karena kelangkaan solar kerap terjadi. Sementara di sisi lain, aktivitas pengangkutan dalam jumlah besar untuk BBM itu diduga tetap berlangsung.
Jika benar praktik ini berlangsung lama tanpa tersentuh hukum, maka hal tersebut menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah.
Praktik mafia BBM subsidi jenis solar jelas bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius.
Sejumlah ketentuan hukum yang berpotensi dilanggar antara lain adalah:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal 55 UU 22/2001: “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar”.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal terkait penimbunan barang kebutuhan pokok yang dapat menimbulkan kelangkaan dan keresahan masyarakat.
3. Jika terdapat unsur manipulasi dokumen atau penggunaan data fiktif, dapat pula dijerat dengan pasal-pasal tentang pemalsuan dokumen dalam KUHP.
Dengan ancaman pidana yang cukup berat, semestinya aparat penegak hukum tidak ragu untuk bertindak tegas. Namun fakta di lapangan justru memunculkan dugaan adanya pembiaran.
Apabila benar terdapat oknum aparat kepolisian yang membekingi atau menerima setoran dari praktik ilegal tersebut, maka perbuatannya jauh lebih serius.
Selain pelanggaran etik, terdapat potensi pelanggaran pidana, antara lain.
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 5 ayat (2): “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima suap dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda”.
Pasal 11 dan Pasal 12: “Mengatur tentang penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait jabatannya”.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 421 KUHP: “Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain”.
Pasal 55 KUHP: “Turut serta melakukan tindak pidana”.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Kode Etik Profesi Polri, yang mengatur larangan keras bagi anggota untuk terlibat atau melindungi kegiatan ilegal.
Jika dugaan setoran dan pembekingan ini benar, maka bukan hanya hukum yang dipermainkan, tetapi juga kepercayaan publik yang dikhianati.
Kondisi di Kabupaten Bantaeng menimbulkan persepsi bahwa aparat seolah “mandul” menghadapi mafia solar subsidi.
Padahal, secara regulasi, kewenangan penindakan berada di tangan aparat kepolisian serta dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
Publik kini menanti langkah konkret dari Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk membuktikan bahwa institusi tidak tunduk pada praktik setoran atau tekanan mafia.
Jika dibiarkan berlarut-larut, praktik ini bukan hanya mencederai hukum, tetapi juga memperkuat anggapan bahwa mafia BBM subsidi telah membangun jaringan yang sistematis dan terorganisir.
Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi terbuka dan menyeluruh.
Pemeriksaan terhadap distribusi solar subsidi, alur pengangkutan, hingga dugaan aliran dana kepada oknum aparat perlu diusut tuntas.
Kasus ini harus menjadi momentum pembuktian bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Jika benar terjadi praktik mafia dan pembekingan, maka penindakan tegas tanpa pandang bulu adalah satu-satunya jalan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Mafia BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran ekonomi. Ia adalah pengkhianatan terhadap rakyat kecil petani dan nelayan yang haknya dirampas demi keuntungan segelintir orang.
Dan jika aparat terbukti ikut bermain, maka krisisnya bukan hanya soal BBM, melainkan krisis integritas penegakan hukum itu
Kami, PMII Bantaeng menegaskan akan melaksanakan aksi untuk menegakkan keadilan.
Kami menyayangkan bahwa apa yang di peruntukan untuk masyarakat, kini di mainkan oleh mafia-mafia yang hanya mementingkan kepentingan pribadi saja.

Klarifikasi pihak Kepolisian terkait penanganan kasus mobil tangki PT Ronal Jaya Energi di Polres Bantaeng.
Ipda Al Arsan SH, MH.
(Kanit II Tipidter Polres Bantaeng)
Polres Bantaeng, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus mobil tangki yang diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Ilegal.
Mobil tangki yang berkapasitas 5.000 liter tersebut diketahui milik PT Ronald Jaya Energi.
Kendaraan itu diamankan pada 9 Juni 2025 lalu saat melakukan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Mattoanging, Desa Bonto Jai, Kecamatan Bissappu, Bantaeng.
Polisi turut menyita ribuan liter solar dalam operasi tersebut.
Namun, setelah diduga dua bulan mandek, polisi akhirnya menghentikan penyidikan kasus tersebut pada Januari 2026 lalu.
Hasil gelar perkara menyimpulkan tidak ditemukan adanya unsur pidana.
“Sudah SP-3 itu bulan Januari kemarin, cuma lupa tanggal berapa,” kata Kanit Tipidter Polres Bantaeng, Ipda Arsan.
Arsan menegaskan kasus ini dihentikan usai pihaknya melakukan gelar perkara sebanyak tiga kali.
“Tiga kali, dua kali di Polres, 1 kali di Polda,” kata Kanit Tipidter Polres Bantaeng.
Selain itu pihaknya juga telah memeriksa dua ahli dari pihak Pertamina untuk uji sampel dan pihak Migas.
“Bukan merupakan peristiwa pidana, ini keterangan ahli yang bicara ya,” jelasnya.
Ia menambahkan kendaraan tersebut telah dikembalikan kepada pihak terkait usai kasusnya dihentikan.
“Sudah dikembalikan sama pemiliknya, tidak bisa tinggal lama-lama disitu (di Polres-red),” kata Ipda Arsan.
*(dikutip dari dnid).












