Beranda / Polres Bantaeng / Modus “Uang Panaik”, Pria Asal Takalar Diringkus Tim URC Satreskrim Polres Bantaeng

Modus “Uang Panaik”, Pria Asal Takalar Diringkus Tim URC Satreskrim Polres Bantaeng

Aksi nekat seorang pria berinisial RS alias Anto (32) berujung di balik jeruji besi.

Warga Dusun Ongkoa, Kabupaten Takalar ini diamankan oleh Tim Satgas Operasi Pekat Lipu 2026 bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bantaeng atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus meminjam uang mahar pernikahan atau “uang panaik”.

Pelaku diringkus petugas saat berada di Jalan Raya Lanto, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, pada Rabu (8/7/2026) petang.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini bermula pada 21 Juni 2024 lalu.

Pelaku RS diketahui meminjam uang kepada korban bernama Jusman (33), seorang anggota TNI AD yang berdomisili di Kecamatan Tompobulu, Bantaeng.

Dalam kesepakatan tersebut, pelaku meminjam uang sebesar Rp44.500.000 dengan alasan untuk keperluan uang panaik pernikahannya.

Pelaku memberikan janji manis akan mengembalikan seluruh uang tersebut dua hari setelah pesta pernikahan berlangsung.

Namun, janji tinggal janji.
Hingga waktu yang disepakati terlewati, pelaku tidak kunjung melunasi utangnya. Merasa menjadi korban penipuan, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantaeng.

Penangkapan Cepat

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Bantaeng memimpin langsung penyelidikan.

Dibantu oleh KBO Reskrim IPDA Ridwan, S.Sos., dan Katim Resmob AIPDA Sabil, petugas melakukan serangkaian pemeriksaan saksi hingga akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku.

“Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan terduga pelaku, tim langsung bergerak melakukan penangkapan,” ujar perwakilan pihak kepolisian.

Barang Bukti Diamankan

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua unit telepon genggam sebagai barang bukti yang diduga kuat digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

Saat menjalani interogasi awal di Mapolres Bantaeng, pelaku mengakui perbuatannya dengan sengaja memperdaya korban agar bersedia memberikan pinjaman uang dengan kedok uang panaik.

Saat ini, RS masih menjalani proses penyidikan intensif di Satreskrim Polres Bantaeng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Polisi menegaskan bahwa status RS saat ini adalah terduga pelaku, dan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

*(Humas Polres Bantaeng).

Catatan Redaksi 1nasional.id:
Publik diimbau untuk selalu waspada terhadap segala bentuk penawaran atau janji peminjaman uang, terutama yang melibatkan nominal besar.
Selalu pastikan adanya ikatan perjanjian yang sah dan lakukan verifikasi mendalam sebelum menyerahkan sejumlah dana kepada pihak lain.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *