Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantaeng berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di Jalan KH Dewantoro, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
Seorang pemuda berinisial MF (18) diamankan setelah diduga mencuri tiga unit mesin outdoor Air Conditioner (AC) dan satu unit CCTV milik warga.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026, sekitar pukul 14.30 Wita.
Saat itu, korban bernama Mustamin mendapati tiga unit outdoor AC dan satu unit CCTV yang disimpan di teras bagian belakang rumahnya telah raib.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5 juta,” ujar AKP Gunawang.
Usai menerima laporan, Tim URC Satreskrim Polres Bantaeng yang dipimpin Aipda Sabil langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Petugas mengumpulkan informasi di lapangan, memeriksa sejumlah saksi, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan MF yang diketahui berada di Jalan Seruni, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng.
Tanpa menunggu lama, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
MF kemudian dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam interogasi awal, ia mengakui telah melakukan pencurian tiga unit outdoor AC dan satu unit CCTV sebagaimana dilaporkan korban.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V sebesar Rp500 juta.
Polres Bantaeng menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai tindak kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bantaeng.
*(Humas Polres Bantaeng).












