Beranda / Polres Soppeng / Gasak HP Siswa dan Elpiji Saat Perkemahan di MTS Guppi, Tim URC Polres Soppeng Bekuk Dua Remaja di Botto

Gasak HP Siswa dan Elpiji Saat Perkemahan di MTS Guppi, Tim URC Polres Soppeng Bekuk Dua Remaja di Botto

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Soppeng berhasil mengungkap sekaligus membekuk dua terduga pelaku tindak pidana pencurian spesialis barang elektronik milik siswa.

Penangkapan berlangsung di Jalan Kesatria, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.

Dua terduga pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur tersebut masing-masing berinisial M.AS (16), warga Jalan Kesatria, Kelurahan Botto, dan R.A (17), warga Abbarange, Desa Gettareng, Kecamatan Marioriwawo.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/237/VIII/2026/SPKT/POLRES SOPPENG/POLDA SULSEL tertanggal 28 Agustus 2026 yang dilaporkan oleh korban.

Kronologi Kejadian

Kasat Reskrim Polres Soppeng, IPTU Firman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Kamis malam (27/8/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di sekolah MTS Guppi Salotungo, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata.

Saat kejadian, para korban yang merupakan pelajar berusia 13 tahun, yakni Nur Aisyah dan Amila Salihah, sedang mengikuti kegiatan perkemahan di sekolah.

Demi keamanan, ponsel milik mereka dititipkan di ruang administrasi sekolah.

Namun, memanfaatkan situasi malam, pelaku masuk ke dalam ruang administrasi dengan cara merusak kunci pintu.

Pelaku berhasil menggasak dua unit ponsel milik siswa serta dua buah tabung gas LPG ukuran 3 kg.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).

Penangkapan dan Modus Operandi

Berbekal laporan dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim URC Satreskrim Polres Soppeng yang dipimpin langsung oleh AIPTU Jumaldi, S.E. (Dantim URC Resmob Soppeng) bergerak cepat setelah mengantongi informasi keberadaan pelaku.

“Setelah melakukan penyelidikan, anggota mendapati informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di salah satu rumah di Jalan Kesatria, Kelurahan Botto. Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan,” ujar IPTU Firman. Jumat, 4 September 2026.

Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Adapun modus operandi yang digunakan pelaku adalah menjual atau menggadaikan barang-barang hasil curian tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Barang Bukti dan Tindak Lanjut

Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:
1  unit Handphone merek Oppo A18 warna hitam
1 unit Handphone merek Oppo A5X (A6X) warna ungu

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peradilan anak.

(Sumber: SatReskrim Polres Soppeng)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *