Beranda / Polresta Gowa / Terror Selesai! Predator Begal Payudara di Parangloe Gowa Akhirnya Ditangkap Polisi

Terror Selesai! Predator Begal Payudara di Parangloe Gowa Akhirnya Ditangkap Polisi

Pelarian Muh. Agus (26), pelaku pelecehan seksual jalanan yang meresahkan warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, akhirnya terhenti.

Pria asal Desa Kalatok, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara ini diringkus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Gowa setelah melancarkan aksinya di berbagai lokasi.

Aksi kejahatan jalanan ini tercatat telah menelan sekurangnya empat orang korban perempuan, yakni Vina, Dini, Fani, dan Erni.

Aksi terakhir pelaku mengegerkan warga saat melintas di Dusun Kasimburang, Desa Belapungranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 18.30 Wita.

Penangkapan pelaku bermula dari keberanian salah satu korban, Erni, yang melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/1219/VB/2026/SPKT/POLRESTA GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 31 Agustus 2026.

Kanit PPA Polresta Gowa, IPTU Stevie Abriyanto Tandiparang, mengonfirmasi bahwa penindakan cepat dilakukan sesaat setelah laporan resmi diterima dari korban.

Kronologi Kejadian

* Aksi Pepet:
Peristiwa bermula saat korban berkendara sepeda motor seorang diri melintasi Jalan Poros Kasimburang yang relatif sepi. Pelaku yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba memepet kendaraan korban dari samping.

* Tindakan Cabul:
Tanpa diduga, pelaku langsung menjangkau dan memegang bagian dada korban secara paksa.

* Respons Korban:
Dalam keadaan kaget, korban sigap menepis tangan pelaku lalu menancap gas menuju pemukiman warga terdekat. Meski berhasil meloloskan diri, korban mengalami panik berat dan trauma mendalam.

Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polresta Gowa untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatan bejatnya, Muh. Agus dijerat dengan Pasal 414 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perbuatan cabul.

(Laporan: Zulaikha)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *