Beranda / Pemkab Bantaeng / Cegah Karhutla, Bupati Bantaeng Imbau Warga Tak Buka Lahan dengan Cara Membakar

Cegah Karhutla, Bupati Bantaeng Imbau Warga Tak Buka Lahan dengan Cara Membakar

Pemerintah Kabupaten Bantaeng mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di tengah kondisi cuaca panas, kering, dan angin kencang.

Imbauan tersebut disampaikan Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin, M.I.Kom melalui surat imbauan Nomor 100.3.5.2/29/BPBD/VIII/2026 tertanggal 28 Agustus 2026 tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan serta larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dalam kondisi risiko karhutla.

Imbauan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dalam kondisi risiko kebakaran hutan dan lahan.

Dalam imbauannya, Pemkab Bantaeng meminta masyarakat tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, terutama ketika kondisi cuaca panas, kering, dan angin bertiup kencang.

Masyarakat juga diminta tidak membakar sampah, semak belukar, rumput, daun, ranting maupun sisa tanaman di sekitar hutan, lahan, dan pekarangan.

Selain itu, warga diminta tidak membuang puntung rokok maupun benda lain yang berpotensi menjadi sumber api. Masyarakat juga diingatkan agar tidak meninggalkan sumber api dalam kondisi yang dapat memicu terjadinya kebakaran.

Pemkab Bantaeng turut meminta jajaran pemerintah di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan untuk mengambil langkah aktif dalam pencegahan karhutla.

“Camat, Lurah dan Kepala Desa agar aktif melakukan patroli pengawasan, sosialisasi, dan pencegahan pembakaran hutan dan lahan,” demikian salah satu poin dalam imbauan tersebut.

Para kepala desa dan lurah juga diminta menyampaikan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah masing-masing.

Pemkab Bantaeng menegaskan, apabila masyarakat menemukan tanda-tanda kebakaran, agar segera melaporkannya kepada pemerintah setempat, aparat, pemadam kebakaran (Damkar), maupun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) agar dapat ditangani secepatnya.

Pemerintah daerah mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan lahan dari ancaman kebakaran. Upaya pencegahan dinilai penting karena karhutla tidak hanya dapat merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

“Bersama-sama menjaga hutan dan lahan agar terhindar dari kebakaran yang dapat mengancam keselamatan jiwa, lingkungan serta menimbulkan kerugian masyarakat,” menjadi pesan Pemkab Bantaeng dalam imbauan tersebut.

Bupati Bantaeng
M. Fathul Fauzy Nurdin, M.I.Kom

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *