Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, S.H., C.N., menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan unit pelaksana PT PLN (Persero), yang digelar di Kantor PLN UID Sulselrabar, Makassar, Jumat (28/8/2026).

Penandatanganan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara institusi penegak hukum dan PLN, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas serta berbagai program strategis kelistrikan di wilayah Sulawesi Selatan.
Melalui PKS tersebut, Kejaksaan memberikan dukungan dalam aspek pendampingan hukum, pengamanan aset, hingga penyelesaian berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan maupun proyek PLN.
Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas lembaga sehingga berbagai program strategis kelistrikan dapat terlaksana secara efektif, tertib, transparan, dan akuntabel serta tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kehadiran jajaran Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan, termasuk Kajari Bantaeng Hadi Sukma Siregar, menjadi bentuk dukungan terhadap penguatan kolaborasi kelembagaan antara Kejaksaan dan PLN.
Sinergi tersebut dinilai penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung kelancaran pembangunan dan penyediaan infrastruktur kelistrikan bagi masyarakat di daerah.
Dengan adanya kerja sama ini, koordinasi antara Kejaksaan dan PLN diharapkan semakin solid, terutama dalam memastikan pelaksanaan program pembangunan kelistrikan berjalan sesuai aturan, sekaligus memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Sulawesi Selatan.
(Humas Adhyaksa Bantaeng)












